Ketua DPRK Aceh Singkil H, Amaliun Tegaskan Hak Interpelasi Terhadap Bupati Bukan Monuver Politik

JENNEWS

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:47 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. JENNEWS.com –
Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menegaskan bahwa pengesahan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil bukan manuver politik, melainkan langkah konstitusional untuk menguji akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menimbulkan tanda tanya publik.

Menurut H Amaliun, DPRK tidak mungkin tinggal diam ketika berbagai persoalan strategis terus menjadi keluhan masyarakat tanpa penjelasan terbuka dari pihak eksekutif. Interpelasi, kata dia, adalah jawaban atas keresahan publik yang menuntut transparansi.

“Ini bukan konflik politik. Ini adalah mekanisme resmi untuk meminta penjelasan. Jika semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” tegasnya, Senin (16/2/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah isu krusial yang menjadi dasar interpelasi di antaranya penyaluran bantuan tanggap darurat banjir dari pemerintah pusat yang dinilai belum optimal dan minim transparansi, kejelasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR).

Persoalan kebun plasma di wilayah HGU yang menyangkut hak ekonomi masyarakat, praktik ASN rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan, hingga keterlambatan pengesahan APBK 2026 yang melewati batas waktu.

DPRK menilai, jika persoalan-persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka akan berdampak langsung pada pelayanan publik, stabilitas pembangunan, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“APBN dan APBK bukan milik segelintir pejabat. Itu uang rakyat. Setiap rupiah yang tidak tersalurkan tepat sasaran atau setiap kebijakan yang terlambat diputuskan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar H,Amaliun dengan nada tegas.

Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRK bukan sekadar formalitas. Interpelasi adalah instrumen demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.

Dalam konteks keterlambatan pengesahan APBK 2026, Amaliun mengingatkan bahwa dampaknya bukan sekadar administratif, tetapi bisa menghambat program pembangunan, pencairan anggaran, hingga pelayanan dasar masyarakat.

“Rakyat tidak boleh menjadi korban dari kelalaian tata kelola. Pemerintahan harus disiplin terhadap waktu dan aturan,” katanya.

Terkait isu kebun plasma di wilayah HGU, DPRK menilai persoalan tersebut menyangkut hak ekonomi masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Begitu pula praktik ASN rangkap jabatan, yang jika terbukti melanggar ketentuan, dapat mencederai prinsip profesionalisme birokrasi.

Amaliun juga menepis anggapan bahwa interpelasi merupakan bentuk perlawanan politik terhadap kepala daerah. Ia justru menilai, kepala daerah yang kuat adalah yang berani menjawab kritik secara terbuka di forum resmi.

“Kalau pemerintahan berjalan transparan, interpelasi justru menjadi momentum klarifikasi. Tapi jika dihindari, publik tentu akan bertanya-tanya,” ujarnya.

Ia memastikan DPRK Aceh Singkil tetap berada pada jalur konstitusional dan tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus dibangun di atas prinsip check and balance, bukan dominasi sepihak.

“Di atas semua dinamika politik, ada kepentingan rakyat yang harus dijaga. Interpelasi ini adalah bentuk keberpihakan DPRK kepada masyarakat Aceh Singkil,” pungkasnya.

( Bima Pohan)

Berita Terkait

Ketua JWI Aceh Singkil Berpesan Setelah Berita Acara Perubahan Pengurus/Anggota Diserahkan Ke Kesbangpol
Bupati Aceh Singkil Memantau Langsung Pembagian Daging Meugang Banpres Untuk Masyarakat Korban Banjir
PLT KADIS KESEHATAN BUNGKAM! ADA APA DENGAN HASIL LAB KERACUNAN MBG DI ACEH SINGKIL?
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H, Wartono SH. Pengesahan Hak Interpelasi Tidak Ada Berkaitan Politik
BELUM ADA IZIN, KENAPA DAPUR MBG TETAP BERJALAN? AMPAS SOROT DINKES DAN KORWIL BGN ACEH SINGKIL
Pelantikan BPK Desa Penampaan Terlambat Berbulan-bulan, Dipersoalkan Warga karena Dinilai Abaikan Prinsip Tata Kelola Desa
Wakil Bupati Gayo Lues Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Etos Kerja dan Percepatan Pemulihan Bencana
AMPAS Desak Penghentian Sementara MBG Tak Berizin di Aceh Singkil Usai Dugaan Keracunan Siswa

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketua JWI Aceh Singkil Berpesan Setelah Berita Acara Perubahan Pengurus/Anggota Diserahkan Ke Kesbangpol

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:33 WIB

Bupati Aceh Singkil Memantau Langsung Pembagian Daging Meugang Banpres Untuk Masyarakat Korban Banjir

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:27 WIB

PLT KADIS KESEHATAN BUNGKAM! ADA APA DENGAN HASIL LAB KERACUNAN MBG DI ACEH SINGKIL?

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:19 WIB

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H, Wartono SH. Pengesahan Hak Interpelasi Tidak Ada Berkaitan Politik

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:47 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil H, Amaliun Tegaskan Hak Interpelasi Terhadap Bupati Bukan Monuver Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:44 WIB

Pelantikan BPK Desa Penampaan Terlambat Berbulan-bulan, Dipersoalkan Warga karena Dinilai Abaikan Prinsip Tata Kelola Desa

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:03 WIB

Wakil Bupati Gayo Lues Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Etos Kerja dan Percepatan Pemulihan Bencana

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:34 WIB

AMPAS Desak Penghentian Sementara MBG Tak Berizin di Aceh Singkil Usai Dugaan Keracunan Siswa

Berita Terbaru