BLANGKEJEREN — Pelantikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) atau urang tue Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, yang berlangsung pada Jumat (13/2/2026), mencuat sebagai sorotan serius di tengah masyarakat. Keterlambatan panjang dalam proses pelantikan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Persoalan ini mencuat lantaran pemilihan anggota BPK telah selesai dilaksanakan sejak Juni 2025. Seluruh berkas administrasi bahkan telah diserahkan pada Agustus 2025, sementara Surat Keputusan (SK) pengangkatan disebut sudah siap sejak 17 Oktober 2025. Namun, pelantikan baru terlaksana hampir empat bulan setelah SK tersedia, atau delapan bulan sejak pemilihan dilakukan.
Ketua urang tue Desa Penampaan, Saparudin Telpi, menilai keterlambatan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga desa yang sah secara hukum. Ia menyebut kondisi ini tidak bisa dianggap wajar karena berdampak langsung pada jalannya pemerintahan kampung.
“Kami dipilih sejak Juni 2025, berkas selesai Agustus, SK sudah siap 17 Oktober 2025. Tapi pelantikan baru dilakukan 13 Februari 2026. Ini sangat mengecewakan dan tidak bisa dianggap wajar,” ujarnya.
Selama hampir delapan bulan sejak pemilihan, dan empat bulan sejak SK dinyatakan siap, Desa Penampaan disebut berjalan tanpa pengawasan resmi dari lembaga urang tue. Padahal, dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014, BPK memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan desa, mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, hingga mengawasi kinerja kepala desa.
Dengan belum dilantiknya anggota BPK dalam rentang waktu tersebut, fungsi kontrol dan pengawasan praktis tidak dapat dijalankan secara formal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait lemahnya mekanisme checks and balances dalam pemerintahan kampung, terutama dalam hal kebijakan dan penggunaan anggaran desa.
Keterlambatan pelantikan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat mengarah pada pelanggaran prinsip pemerintahan desa yang seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Setelah SK ditetapkan, pelantikan seharusnya segera dilakukan untuk memberikan legitimasi hukum kepada anggota BPK agar dapat menjalankan mandatnya.
Muncul dugaan adanya kelalaian atau pembiaran administratif yang menyebabkan lembaga pengawas desa tidak berfungsi selama berbulan-bulan. Jika kondisi semacam ini terus terjadi, demokrasi desa dikhawatirkan mengalami kemunduran karena lembaga representasi masyarakat tidak diberi ruang untuk bekerja sesuai aturan.
Meski pelantikan akhirnya terlaksana, keterlambatan panjang tersebut kini menjadi catatan serius bagi pemerintahan desa yang tunduk pada hukum nasional. Publik pun mulai mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab dan mengapa lembaga pengawas desa dibiarkan tidak berfungsi dalam waktu yang begitu lama.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintahan Desa Penampaan terkait alasan keterlambatan pelantikan BPK tersebut. (J.Porang)































