ACEH SINGKIL, JENNEWS.com – Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak Polres Aceh Singkil untuk menindak tegas pelaku pematokan liar di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Lae Butar. Herman menilai aksi tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu konflik besar.
”Ini merupakan tindak pidana dan memicu konflik antara perusahaan dan warga,” ujar Herman di Aceh Singkil, Jumat (12/9/2025).
Herman menduga ada oknum-oknum yang memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dalang di balik aksi tersebut sebelum konflik meluas.
Aksi pematokan liar ini dipicu oleh informasi bahwa izin perpanjangan HGU PT Socfindo masih dalam proses pengurusan. Menurut Herman, hal ini adalah murni proses administratif dan tidak bisa dijadikan alasan bagi masyarakat untuk menguasai lahan.
”Masyarakat tidak punya dasar hukum untuk mematok tanah milik HGU PT Socfindo. Itu bukan kewenangan masyarakat, melainkan kewenangan negara melalui ATR/BPN,” tegasnya.
Herman menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, jika HGU sedang dalam proses perpanjangan, statusnya tidak dapat dikatakan ilegal atau melanggar aturan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan lebih berhati-hati. “Kita harus bersikap cerdas agar tidak menjadi korban akibat tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya. (Bima Pohan)































