KUTACANE, JENNEWS.com – Kasus kematian seorang pengunjung di Festival Muslim Ayub, Stadion H. Sahadat Kutacane, mendapat sorotan dari Forum Membangun Desa (Formades) Aceh Tenggara. Ketua Formades, Muhammad Masir, menilai insiden tersebut akibat kelalaian panitia dan pihak terkait. Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas dengan Pasal 359 KUHP.
Dalam pernyataannya pada Senin (1/9), Muhammad Masir menyebut bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut, termasuk panitia dan event organizer (EO), dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
“Panitia dan pihak yang bertanggung jawab atas acara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kealpaan ini,” ujar Masir.
Menurutnya, dugaan kelalaian ini telah mengakibatkan korban meninggal dunia, yang mana hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut menyatakan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”
Masir menekankan pentingnya penyelidikan yang komprehensif. Ia meminta agar polisi tidak hanya memeriksa panitia, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan acara.
“Penyelidikan harus dimulai dari pihak EO yang bekerja sama dengan oknum Anggota DPR-RI, termasuk unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta kepolisian yang terlibat dalam pelaksanaan acara,” jelas Masir.
Ia juga menyoroti aspek perizinan dan kemampuan panitia dalam mengelola keramaian. Menurutnya, insiden maut ini menunjukkan kegagalan panitia dalam mengantisipasi risiko.
“Panitia diduga jelas tidak mampu mengendalikan situasi. Kelalaian mereka telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini menunjukkan kegagalan dalam mengantisipasi risiko,” tambahnya.
Masir menegaskan bahwa unsur kelalaian dalam kasus ini telah terpenuhi, sebab ada hubungan langsung antara tindakan ceroboh panitia dan akibat fatal yang terjadi. Ia juga menyebut bahwa keluarga korban didampingi pegiat LSM, aktivis, dan masyarakat, telah melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tenggara.
“Jika unsur kelalaian terpenuhi karena adanya hubungan langsung antara tindakan ceroboh panitia dan akibat fatal yang terjadi, maka kasus ini harus ditindaklanjuti secara pidana,” tutup Masir. (*)































