EDUKASI HUKUM PERS
Salah Alamat Mengirim Somasi: Membedah Kekeliruan Menjerat Pers dengan Hukum Umum di Tengah Supremasi Hak Jawab
Ketika surat berkop firma hukum tiba di meja redaksi, banyak yang menganggapnya langkah awal pertarungan hukum. Namun, dalam sengketa pemberitaan, somasi adalah langkah yang melompati prosedur fundamental yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pers. Sebuah kekeliruan yang kerap terjadi, baik karena ketidaktahuan maupun karena sengaja ingin memberi efek jeri.
Jakarta – Bayangkan sebuah skenario yang jamak terjadi. Seorang pejabat publik, pengusaha ternama, atau figur publik merasa nama baiknya dicederai oleh sebuah laporan investigasi di media massa. Refleks pertamanya bukanlah menulis surat pembaca, melainkan menelepon pengacaranya. Instruksi yang keluar tegas: “Segera layangkan somasi!”
Surat somasi sebuah teguran hukum yang berakar dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pun melayang ke kantor berita. Isinya menuntut permintaan maaf, pencabutan berita, hingga ganti rugi miliaran rupiah dalam waktu singkat. Jika tidak, ancaman gugatan perdata atau bahkan laporan pidana siap menanti.
Bagi publik awam, langkah ini terlihat wajar dan gagah. Namun, bagi mereka yang memahami ekosistem hukum pers Indonesia, ini adalah sebuah langkah yang “salah alamat”. Ia ibarat menggunakan palu hukum umum untuk mengetuk pintu rumah yang sebenarnya telah menyediakan bel khusus bel yang bernama Hak Jawab.
Faktanya, jika Anda menyisir setiap kata dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Anda tidak akan menemukan frasa “somasi”. Legislator sengaja merancang UU Pers sebagai lex specialis, atau hukum khusus, yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri. Tujuannya jelas: melindungi kemerdekaan pers dari tekanan hukum yang tidak proporsional, sekaligus memastikan pers tetap bertanggung jawab atas karyanya.
“Menggunakan somasi atau KUHP secara langsung untuk sengketa pers adalah sebuah lompatan prosedur yang fatal,” ujar Dr. Heru Prasetyo, seorang pakar hukum pers dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat dihubungi pada Jumat (1/8/2025). “Ini mencederai semangat UU Pers yang mengedepankan dialog, klarifikasi, dan mediasi sebagai garda terdepan. UU Pers tidak memberikan kekebalan, tetapi menyediakan jalur yang beradab.”
Jalan Utama Bernama Hak Jawab dan Hak Koreksi
UU Pers menyediakan dua instrumen utama bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Keduanya adalah hak, sekaligus kewajiban bagi pers untuk memenuhinya.
Pertama adalah Hak Jawab, yang termaktub dalam Pasal 5 Ayat 2. Ini adalah hak bagi seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.
Media yang bersangkutan, menurut undang-undang, wajib memuat Hak Jawab tersebut secara proporsional.
Kedua adalah Hak Koreksi, yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 3. Ini adalah hak bagi setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
“Hak Jawab itu esensinya adalah perimbangan informasi,” kata seorang anggota Dewan Pers dalam sebuah diskusi publik. “Ia memberikan panggung yang sama kepada narasumber untuk menjelaskan versinya. Ini adalah solusi paling elegan dan demokratis. Bukan duel surat somasi yang sering kali hanya menjadi ajang unjuk kekuatan.”
Ketika media menolak memuat Hak Jawab atau melaksanakannya secara tidak patut, UU Pers tidak lantas mengarahkan sengketa ke pengadilan. Ada lembaga penjaga etik dan profesionalisme pers: Dewan Pers. Pihak yang dirugikan dapat mengadukan media tersebut ke Dewan Pers, yang kemudian akan bertindak sebagai mediator.
Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers setelah melalui proses mediasi dan penilaian inilah yang menjadi acuan utama, bahkan sering kali menjadi pertimbangan hakim jika kasus tersebut pada akhirnya tetap bergulir ke pengadilan.
Mengapa Somasi Jadi Pilihan?
Lantas, mengapa praktik mengirim somasi masih marak? Menurut pengamatan, ada beberapa alasan. Pertama, kurangnya literasi hukum pers di kalangan masyarakat, bahkan di kalangan aparat penegak hukum sekalipun. Kedua, adanya keinginan untuk menciptakan chilling effect atau efek jeri, di mana somasi dengan nilai fantastis digunakan sebagai alat untuk menekan dan membungkam ruang redaksi.
“Somasi seringkali bukan untuk mencari keadilan, tapi untuk intimidasi. Ini adalah jalan pintas yang merusak kultur dialog yang coba dibangun UU Pers,” tambah Dr. Heru.
Pada akhirnya, memahami bahwa somasi bukanlah bab pertama dalam buku sengketa pers adalah sebuah keharusan. Jalan utama yang telah disediakan undang-undang adalah melalui Hak Jawab dan mediasi Dewan Pers. Memilih jalur somasi secara langsung bukan hanya sebuah langkah yang keliru secara prosedural, tetapi juga sebuah sikap yang menunjukkan ketidakpahaman atas bagaimana kemerdekaan pers yang bertanggung jawab bekerja dalam sebuah negara demokrasi.































