JENNEWS.COM, 27 Juli 2025 – Praktik pengembalian kerugian negara oleh pejabat yang terindikasi menyelewengkan anggaran kian menjadi sorotan. Bukannya menjerat, dalih “kesalahan administrasi” yang diikuti dengan pengembalian dana justru disinyalir menjadi “obat mujarab” bagi oknum pejabat untuk lolos dari jerat pidana korupsi. Sebuah fenomena yang menggerus kepercayaan publik dan mengikis efek jera hukum di negeri ini.
Polemik ini mencuat kembali seiring banyaknya kasus di daerah maupun pusat, di mana aparat penegak hukum, dalam beberapa kesempatan, terkesan “melunak” setelah adanya pengembalian uang oleh terduga pelaku. Alih-alih diproses sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki unsur niat jahat dan merugikan keuangan negara, kasus-kasus tersebut kerap berbelok menjadi sekadar “kesalahan administrasi” yang cukup diselesaikan dengan pengembalian nominal kerugian.
Ambang Batas Tipis yang Kian Kabur
Sejatinya, perbedaan antara korupsi dan kesalahan administrasi sudah gamblang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Korupsi adalah kejahatan serius yang melibatkan niat jahat untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, disertai penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Sementara itu, kesalahan administrasi lebih pada kekeliruan prosedur atau kelalaian tanpa adanya motif memperkaya diri.
Namun, di lapangan, ambang batas ini kian kabur. “Ini adalah praktik yang berbahaya. Seolah-olah, setiap uang yang diambil oleh pejabat jika ketahuan, cukup dikembalikan, lalu dianggap selesai. Ini bukan saja melemahkan pemberantasan korupsi, tapi juga menciptakan preseden buruk bahwa korupsi bisa ‘dibayar tunai’,” ujar Tengku Syamsir Ali, seorang tokoh publik yang vokal mengkritisi praktik ini.
Ia mencontohkan, banyak kasus pengadaan barang dan jasa yang terindikasi mark-up atau penyimpangan, pada akhirnya “dilegalisir” sebagai kesalahan administrasi setelah uang dikembalikan. Padahal, niat jahat untuk memperkaya diri melalui proses tersebut sudah kentara sejak awal.
Kejaksaan dan Kepolisian Jadi Sorotan
Sorotan tajam pun diarahkan kepada lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Masyarakat berharap kedua institusi ini mampu bersikap tegas dan tidak terjebak dalam jebakan dalih “kesalahan administrasi”. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri kerap mengingatkan agar penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara.
“Pengembalian kerugian negara itu adalah upaya pemulihan aset, bukan penghapus pidana. Pelaku korupsi harus tetap dihukum untuk memberikan efek jera,” tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sebuah kesempatan, berdasarkan pantauan publik.
Jika praktik ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin pejabat-pejabat nakal akan semakin berani “bermain-main” dengan uang negara. Mereka akan merasa aman, sebab jika tertangkap tangan, cukup mengembalikan dana dan label “koruptor” bisa diganti dengan “lalai administrasi”. Sebuah narasi yang tentu saja jauh panggang dari api keadilan.
Lantas, sampai kapan dalih “kesalahan administrasi” ini akan terus menjadi tameng bagi para pencuri uang rakyat? Akankah keadilan sejati terus-menerus digadaikan demi selembar kuitansi pengembalian dana?































