JENNEWS.COM, Aceh Singkil – Kelulusan seorang guru berinisial AF dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UPTD SPF SMPN 1 Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, menuai polemik. Pasalnya, terdapat dugaan manipulasi data masa pengabdian yang tidak sesuai dengan syarat minimum, menyusul adanya perbedaan signifikan antara surat keterangan resmi dengan pernyataan lisan dari pihak sekolah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Surat Keterangan Aktif Nomor 800/195/2024 yang diteken Kepala Sekolah UPTD SPF SMPN 1 Singkil Utara menyatakan bahwa AF telah aktif bekerja secara terus-menerus selama 3 tahun 11 bulan. Surat itu merinci masa kerja AF terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 30 November 2024. Dokumen inilah yang diduga menjadi dasar bagi AF untuk memenuhi syarat administrasi seleksi PPPK.
Namun, kejanggalan muncul saat Tempo mengonfirmasi Kepala Sekolah berinisial S pada Kamis, 24 Juli 2025. Keterangan lisan S justru berbeda jauh dari surat yang ia terbitkan. Menurutnya, AF baru aktif mengajar pada akhir 2022 atau awal 2023 setelah ada jam pelajaran yang tersedia.
“Dia (AF) mendaftar pada 2022. Waktu itu saya bilang belum ada jam mengajar, tapi dipersilakan jika mau datang ke sekolah,” kata S. “Baru pada akhir 2022 atau awal 2023, saat jam pelajaran sudah ada, dia mulai mengajar.” Pernyataan ini mengindikasikan masa kerja AF jauh lebih singkat dari yang tertulis di surat keterangan, yakni kurang dari dua tahun.
Keterangan Kepala Sekolah S diperkuat oleh salah seorang guru honorer lain di sekolah yang sama. Guru yang meminta namanya tidak disebutkan itu mengatakan bahwa ia lebih dulu mengajar di UPTD SPF SMPN 1 Singkil Utara dibandingkan AF.
“Saya masuk sekitar Juli atau Agustus 2023. Kalau AF, saya tidak tahu persis kapannya, tapi yang pasti saya duluan. Selang beberapa minggu setelah saya masuk, barulah beliau (AF) mulai mengajar,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Rentetan kejanggalan ini memicu dugaan penerbitan surat keterangan fiktif untuk memuluskan langkah AF dalam seleksi PPPK. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi menyeret pihak yang terlibat ke ranah pidana. Penerbitan dokumen palsu oleh pejabat publik dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain sanksi pidana, status kelulusan AF sebagai PPPK juga terancam dibatalkan. Kasus ini telah mendorong desakan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi mendalam. (TIM)































