Singkil : JENNEWS.KBRN.Setelah melalui proses panjang, mulai dari tahapan seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi. Akhirnya nasib ribuan tenaga honorer yang tercatat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, mulai semakin menuju titik terang untuk di angkat secara sah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya sejak tahun 2024 lalu, tercatat dilakukan proses tahapan rekrutmen ASN PPPK terlaksana. Tepat pada Rabu (8/7/2025), para tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap pertama formasi tahun 2024 sudah mulai melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terhitung hingga 5 tahun kedepan.
Penandatanganan kontrak pengabdian sebagai ASN PPPK antara Pemkab Aceh Singkil dengan para tenaga honorer yang di lolos oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya (BKPSDM) Aceh Singkil. Melalui Kabid Pengembangan SDM, Hafridanur, Kamis (9/7/2025).
” Penandatanganan kontrak kerja sama tersebut di laksanakan secara bertahap dengan menampung sebanyak 300 peserta setiap hari, ” sebut Hafridanur.
Kemudian tambahnya setelah penandatanganan kontrak kerja sama tersebut resmi terteken dan tuntas terlaksana, peserta calon ASN PPPK ini bersiap – siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Yakni, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Selanjutnya, dengan bergabungnya para honorer itu menjadi ASN Pemkab Aceh Singkil. Ia berharap, kedepan tentunya calon – calon ASN tersebut dapat meningkatkan kinerja. Terutama, peningkatan kedisiplinan disatuan kerja masing – masing-masing.
” Kita minta kedepan calon ASN ini agar dapat lebih meningkatkan kedisiplinan kerja, ” tegas Hafridanur.
Seperti diketahui, dari 1.815 formasi ASN PPPK yang dibuka Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2024. Sedikitnya ada terdapat 1.444 formasi yang sudah terisi oleh tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap pertama.
Kemudian, pengangkatan tenaga honorer ini menjadi PPPK di jajaran Pemkab Aceh Singkil. Sebelumnya merupakan upaya dari Pemerintah untuk menuntaskan tenaga honorer sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diberikan masa tenggang waktu harus tuntas pada Desember 2024. (Bima Pohan)































