Aceh Singkil. JENNWS – Kelakuan bejat seorang paman berinisial AHS (44), warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Pria paruh baya ini tega melakukan pelecehan seksual terhadap keponakan perempuannya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Ironisnya, tindakan keji ini terjadi saat korban dengan niat baik mengantar makanan ke rumah pelaku pada awal Juli 2025 lalu.
Kasus memilukan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil. Gerak cepat aparat membuahkan hasil; AHS berhasil diringkus saat mencoba melarikan diri menuju wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Pakpak Barat.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik dan Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong pada Senin (8/7/2025), menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Aceh Singkil. “Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Pakpak Barat,” ungkap AKBP Joko Triyono.
Atas perbuatannya, AHS terancam hukuman berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 200 bulan. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perlindungan anak dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.
(Bima Pohan)































