Gayo Lues, Aceh – 16 Juni 2025 | Suara lantang penolakan terhadap aktivitas pertambangan menggema dari lereng perbukitan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ribuan petani kopi Arabika Gayo di daerah itu menolak kehadiran PT Gayo Mineral Resources (GMR), yang disebut telah mengantongi izin untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut. Mereka meminta langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mencabut izin perusahaan tambang tersebut demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup para petani.
Penolakan tersebut disuarakan dalam bentuk petisi yang ditandatangani oleh masyarakat setempat, lengkap dengan materai sebagai simbol keseriusan tuntutan mereka. “Harapan kami rakyat kecil ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat mencabut izin penambangan tersebut dan memberikan prioritas pada pertanian dan lingkungan,” ujar salah seorang petani, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Kekhawatiran para petani bukan tanpa dasar. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan berisiko menyebabkan erosi tanah, deforestasi, hingga pencemaran mata air yang menjadi sumber irigasi lahan pertanian. Dampaknya dipastikan akan langsung menghantam usaha kopi yang menjadi tumpuan hidup lebih dari 5.000 petani di Pantan Cuaca.
Lebih dari sekadar tanaman komoditas, kopi Arabika Gayo dari Pantan Cuaca telah mengharumkan nama Indonesia di panggung dunia. Pada 2018, kopi ini menyabet juara tiga dunia dalam kontes kopi yang diselenggarakan oleh Specialty Coffee Association of America (SCAA). Capaian ini dianggap sebagai bukti nyata mutu dan keunikan kopi Gayo, yang terbangun dari harmoni kesuburan tanah, ketinggian, dan iklim mikro di daerah itu.
Namun, para petani kini cemas bahwa kehadiran aktivitas tambang akan merusak reputasi tersebut. “Kami tidak ingin kopi kami dianggap tercemar atau mengandung residu zat kimia berbahaya karena limbah tambang. Itu bisa membuat kopi Gayo kehilangan pasarnya di luar negeri,” ujar petani lainnya.
Kawasan Pantan Cuaca juga termasuk dalam cakupan Indikasi Geografis (IG) internasional untuk Kopi Gayo, bersama dua kabupaten lain: Aceh Tengah dan Bener Meriah. Kerusakan lingkungan di salah satu titik dinilai akan memberi efek domino yang bisa mencoreng citra Kopi Gayo secara keseluruhan.
“Jika nama Kopi Gayo rusak di pasar internasional, petani di tiga kabupaten akan ikut menanggung akibatnya,” demikian tertulis dalam surat penolakan yang dilayangkan oleh petani Pantan Cuaca.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Gayo Mineral Resources maupun dari pemerintah pusat terkait tuntutan pencabutan izin tersebut. Namun, gelombang aspirasi dari akar rumput ini dipastikan akan terus menggema. Para petani menyatakan tekad mereka untuk terus menyuarakan penolakan secara damai dan terbuka, demi menjaga warisan alam dan budaya Gayo.
“Kami bukan anti pembangunan. Tapi kami ingin pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Kami ingin tetap menjadi petani yang sejahtera, bukan menjadi korban dari keputusan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” tutup seorang tokoh adat setempat. (RED)































