GAYO LUES – Pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2024 diduga kuat terbengkalai. Dinas Kesehatan setempat menghentikan kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah dengan alasan keterbatasan anggaran. Ironisnya, di tahun yang sama, tercatat ada pengadaan cold storage freezer khusus limbah medis senilai puluhan juta rupiah yang keberadaannya kini menjadi misteri.
Persoalan ini mengemuka setelah minimnya informasi dan sosialisasi mengenai penanganan limbah B3 dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa, hingga apotik di seluruh kabupaten. Padahal, limbah medis seperti masker bekas, jarum suntik, sisa obat, dan perban terkontaminasi merupakan sumber penyakit berbahaya jika tidak dikelola sesuai standar.
Saat dikonfirmasi, beberapa kepala Puskesmas di Gayo Lues membenarkan mekanisme yang berjalan sebelumnya. Limbah medis dari Pustu Desa dikumpulkan di Puskesmas induk, yang kemudian diangkut secara berkala oleh perusahaan rekanan.
Namun, alur tersebut terhenti tahun ini. Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, saat dihubungi, membenarkan pemutusan kontrak tersebut. “Limbah medis diangkut pihak ketiga, perusahaan yang menangani limbah medis. Tetapi di tahun 2024 tidak lagi karena keterbatasan anggaran,” ujarnya tanpa merinci nama perusahaan yang dimaksud.
Dengan terhentinya layanan pengangkutan, muncul dugaan kuat bahwa limbah medis B3 dari fasilitas kesehatan kini tidak tertangani. Limbah yang tergolong infeksius, mengandung benda tajam, hingga sisa farmasi ini berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kejanggalan justru ditemukan dari sisi alokasi anggaran. Berdasarkan pantauan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2024, terdapat mata anggaran untuk “Pengadaan Cold storage freezer limbah medis” dengan pagu senilai Rp 62.000.000.
Fasilitas pendingin ini seharusnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara limbah B3 pada suhu rendah untuk menekan risiko penyebaran infeksi sebelum diangkut ke pembuangan akhir. Pengadaan ini kontradiktif dengan alasan penghentian kontrak pengangkutan limbah karena ketiadaan dana.
Hingga berita ini diturunkan, lokasi penempatan freezer senilai Rp 62 juta tersebut tidak berhasil diketahui.
Minimnya transparansi ini menimbulkan pertanyaan besar: untuk apa fasilitas tersebut diadakan jika layanan inti pemusnahan limbah justru dihentikan, dan di mana aset tersebut kini berada?
Pihak Dinas Kesehatan Gayo Lues belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai solusi penanganan limbah medis pasca-pemutusan kontrak serta keberadaan freezer tersebut. (J.Porang)































