Aceh Tenggara – Forum Membangun Desa(Formades)Aceh Tenggara Bersama Masyarakat Pulo Gadung Kamis 19 juni 2025 pukul 03:45 Wib yang lalu Resmi melaporkan penggunaan Dana Desa Pulo Gadung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tengggara.
Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidak transparanan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait Dugaan tidak tersalurkannya Bantuan Langsung Tunai(BLT) 1 bulan pada Tahun Anggaran 2024,
Ketua Formades Kabupaten Aceh Tenggara,Muhammad Masir,ST menyebutkan tindakan Oknum Kepala Desa mencopot jabatan Rabumas sebagai Imam Masjid tidak wajar.
Pemecatan Rabumas sebagai imam masjid Desa Pulo Gadung diduga ikut Formades melapor dugaan penggunaan Dana Desa Pulo Gadung kecamtan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.
Rabumas Imam Masjid kepada media ini mengatakan. “Saya terima pencopotan jabatan saya sebagai imam masjid di desa polu gadung ini dan tidak masalah karna jabatan bukan warisan.
Rabumas juga menjelaskan, surat pemecatan saya di berikan seseorang kepada saya pada tanggal 20 juni 2025, tanpa ada musawarah antara saya dan masyarakat, dugaan saya penyebabnya karena saya ikut pihak Formades laporkan dugaan penyelewengan Dana Desa ke kejari Aceh Tenggara”, ungkapnya.
Muhammad Masir melalui selulernya kepada media ini menambahkan, “terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang kami laporkan, berharap pihak Kejari Aceh Tenggara segera tuntaskan laporan kami itu, pada bangunan serba guna sebelumnya diduga tidak memiliki meteran listrik, akan tetapi baru-baru ini gedung tersebut dipasangi meteran, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat setempat, dan pemerintah desa diduga akan membagikan BLT yang belum selesai 1 Bulan lagi di tahun 2024 lalu, begitu ungkap imam masjid kepada Muhammad Masir”, kata Ketua Formades itu. (*)































