Aceh Singkil – Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh melakukan peninjauan dadakan ke Pabrik PT Emsen Lestari pada Sabtu, 21 Juni 2025. Pabrik yang terletak di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, diduga melakukan pencemaran lingkungan dan air limbah.
Berdasarkan pantauan awak media, kolam limbah pabrik terlihat tidak terawat dan asap hitam keluar dari cerobong pabrik. Selain itu, karyawan pabrik tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Saat melakukan liputan, awak media dihalangi oleh oknum security pabrik yang tidak memperbolehkan mereka untuk meliput bersama Tim DLHK Provinsi Aceh. Menurut tim media, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja jurnalistik.
“Pengamanan yang dilakukan oknum security pabrik sangat disayangkan dan terkesan arogan,” ujar tim media.
Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi kerja pers dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Hingga saat ini, pihak pabrik PT Emsen Lestari belum bersedia memberikan konfirmasi terkait insiden tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak wartawan. (Bima Pohan)































