Singkil. Jennews.com Nasional – Mengenang Hari Reformasi Nasional di Indonesia secara umum,Ketua Bidang Investigasi Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Aceh Singkil menyoroti beberapa kegiatan yang ada di kabupaten Aceh Singkil.
Hal ini disampaikan oleh Ramli Manik Bidang investigasi DPD JWI Kabupaten Aceh Singkil.
Salah satu yang dari sekian banyak yang menjadi persoalan yang paling di soroti saat ini adalah RDP (Rapat Dengar Pendapat) Yang masih berjalan di DPRK komisi II Kabupaten Aceh Singkil.
Bagai mana tidak, masyarakat menunggu kebijakan apa gerangan yang akan di ambil oleh kementerian ATR/BPN yang sudah di Surati oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Rekomendasi ketua dan anggota komisi II DPRK Aceh Singkil.
Rapat Dengar pendapat dengan pihak HGU PT. Nafasindo dengan Pemerintah.
Daerah yang sudah berlangsung lebih kurang 2 Bulan di DPRK Aceh Singkil tentu menjadi ajang pertaruhan harga diri lembaga DPRK Aceh Singkil, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan instansi terkait melawan pihak PT Nafasindo yang konon Ijin nya sudah berakhir 11 Mei 2025 Yang lalu.ujar Ramli Manik.
Mudah mudahan saya salah dalam menduga apa yang terjadi saat ini,kalaulah sempat ada permainan dalam tanda kutip,baik pihak DPRK/Pemerintah Daerah,instansi terkait,maka apapun hasil dari pada RDP selanjutnya,Akan berujung kembali ke pengesahan HGU dalam hal ini ijin pembaharuan.
Makanya kalaulah masalah HGU di kabupaten Aceh Singkil cepat klir,tentu masyarakat berharap kepada kementerian ATR BPN segera mengirim tim investigasi ke kabupaten Aceh Singkil.
Jangan hanya main nya di Sumatra Utara dan provinsi lain di Indonesia ini,ujar Ramli.
Juliadi Bancin. SE ketua komisi II DPRK Aceh Singkil Dari Partai Gerindra mengatakan,kami kan setelah menjadi anggota DPRK Aceh Singkil,menggunakan uang rakyat membayar gaji kami, RDP juga dari uang rakyat di gunakan,makanya sungguh tidak punya etika kami,di saat kami menggunakan uang rakyat tersebut,tidak serius dalam mengatasi masalah masyarakat kota baharu, singkohor dan gunung meriah ini, Wajib berbuat demi Rakyat, Tegas Adi yang akrab di sapa namanya.
Warman SE Anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil Dari Partai Nasdem menegaskan,ini jangan ada kong kali kong antara kami DPRK, Pemerintah Daerah dan instansi terkait terkait masalah HGU PT Nafasindo yang sudah mati ijin nya tanggal 11 Mei kemaren,karena kita bukan benci investor masuk dan berkembang di Kabupaten Aceh Singkil,tetapi harus sesuai aturan dan regulasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,baik pusat maupun daerah”, tegasnya.































