Singkil. JENNEWS Nasional – Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRK Aceh Singkil yang di hadiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini di hadiri oleh wakil Bupati Aceh Singkil yang di dampingi plt Kadis perkebunan Junaidi S.Stp,Kabag Hukum Asmardin SH,dan camat kota Baharu Ibrahim,dan perwakilan camat singkohor Rudi Lie,berlangsung alot. Selasa, (20 Mai 2025).
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil Juliadi. SE dan Anggota DPRK Warman melakukan interupsi bertubi tubi,mereka ingin masalah HGU PT Nafasindo yang di duga sudah mati ijin nya,agar segera di berikan sanksi tegas,karena tidak pernah melakukan kewajiban nya memenuhi syarat HGU yaitu kebun plasma 20% Dari luasan HGU yang di miliki oleh PT Nafasindo.
Darman selaku kepala BPN mengatakan,kami sudah menyurati ke pihak ATR baik tingkat provinsi Aceh maupun pemerintah pusat.
Soal hasil nya,kami menunggu keputusan dari pihak pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat.
Wakil Bupati yang Yang hadir memberikan tanggapan ketika di tanya oleh Komisi II DRPK Aceh Singkil,kita sepakat memperjuangkan hak hak masyarakat kita,Namun kita juga wajib menghormati keputusan pemerintah,baik kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,dan Pemerintah Pusat.tuturnya.
Perwakilan PT Nafasindo Malik mengatakan,kami akan taat kepada regulasindan aturan dan berlaku,Karena kami juga tidak mungkin melakukan operasi ataupun pekerjaan di wilayah kami,dalam hal ini PT Nafasindo,ujar nya.
Turut hadir dalam RDP tersebut,Ketua DPRK Aceh Singkil H.amaliun,Wakil ketua DPRK,Darto Sagala,Wartono SH,juga beberapa anggota DPRK lainnya.
Sampai saat berita ini di turunkan, RDP masih berjalan dengan alot,namun tujuan RDP tersebut semua demi masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.
(Bima Pohan)































