Ramli Manik Tokoh Masyarakat Desa Siompin Kecamatan Suro: Tegaskan Perbedaan Antara Pungutan dan Sumbangsih
Tokoh masyarakat Desa Siompin Kecamatan Suro Ramli Manik angkat bicara, menanggapi isu terkait dugaan pungutan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pernyataannya Ramli, Jumat (9/5-2025). Ramli menegaskan, pentingnya membedakan antara pungutan dan sumbangsih secara sukarela.
“Saya hanya kasih tahu, bukan sok tahu. tolong bedakan antara pungutan dan sumbangsih,”ujar Ramli. menurutnya, selama tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari kepala desa yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut dianggarkan secara resmi dalam dana desa, maka bentuk partisipasi masyarakat tidak bisa dikatagorikan sebagai pungutan.
Ramli menambahkan, sumbangan yang diberikan masyarakat untuk mendukung kegiatan perayaan HUT ke-26 Kabupaten Aceh Singkil merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi, bukan paksaan.
“Kalau ada LPJ Kepala Desa, dan itu memang dianggarkan ke peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Aceh Singkil, baru bisa dibilang pungutan,”jelas Ramli.
Ramli juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang tidak berdasar dan tetap menjaga semangat gotong royong dalam membangun desa.(bima pohan)