Oknum Kepala Desa Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara Beli Mobil Inova Rebon dan Tanah Dugaan Hasil Korupsi Dana Desa
Aceh Tenggara – Ketua Formades Muhammad Masir,ST menjelaskan kegiatan Dana Desa Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara mempunyai Anggaran pendapatan tahun 2024 sebesar Rp.1.135.862.000;00 (Satu Miliar Seratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu Rupiah)
Masir menguraikan beberapa di yakini Dugaan indikasi korupsi kegiatan Dana Desa Kuta Bunin kecamatan lawe sumur kabupaten Aceh Tenggara,kegiatan pelayanan kute prima sebesar Rp.29.062.000;00,bantuan pendidikan Rp.45.000.000;00,bantuan stunting Rp.46.000.000;00,Rehab Rumah Tidak layak Huni dan yang tidak tepat sasaran senilai Rp.120.000.000;00 Perehapan sarana Air Bersih Rp.55.490.000.;00.dan pembangunan saluran irigasi senilai Rp.202.238.000;00 panjang 203 meter, tinggi 70 cm.dugaan tanpa pondasi.
Ada lagi kegiatan Alat semprot elektrik senilai Rp.90.000.000;00 dugaan mar’up harga senilai Rp 24.000.000;00 dan penyertaan BUMK dari tahun ke tahun.masih bayak. Lagi kegiatan kegiatan lain anggaran y kecil-kecil,kita tidak menghakimi oknum kades tersebut.kita sudah kelapangan langsung dan kami akan lakukan perhitungan berapa kerugian negara pada tahun 2024 nanti,setelah kami kalkulasi kan senen akan kami laporkan ke APH.pungkas masir.
Awak media lakukan konfirmasi melalui pesan singkat whatsap jum’at (09/05/2025) tidak mendapatkan jawaban, diduga oknum Kades merasa dirinya paling bersih dari 385 desa yang ada di Aceh Tenggara.
Saat di lapangan dan laporan masyarakat secara lisan Forum Membangun Desa (Formades) bayak dugaan indikasi korupsi kegiatan oknum kades,haya saja masyarakat tidak mau ambil pusing lebih baik mengurus kebun dan sawah saja kata masyarakat,ini kan salah satu petanda.kata Masir.
Kita sudah berapa kali menelfon kades untuk bisa hadir ketika kami lakukan investigasi dugaan indikasi korupsi atas laporan masyarakat secara lisan malah tidak pernah mau bls dan tidak mau angkat telfon di sini kita salah satu y curiga dengan kades tersebut.tendas Masir.
Diminta Kepolisian Polres Aceh Tenggara cq. Tipidkor, Kejaksaan Negeri Kutacane desa kute bunin kecamatan lawe sumur kabupaten Aceh Tenggara jadikan sebagai catatan penting dan kalo lah nanti terbukti bersalah jangan kasih ampun jadikan sampel menuju yang nama y rumah tahanan agar ada epek jera untuk oknum desa yang ingin melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.tutup Masir. (*)