Aceh Tenggara – Oknum Kepala Desa suka Rimbun Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Terkesan kebal Hukum adanya Dugaan nepotisme anggaran sebesar Rp. 315 juta lebih.
Ketua Formades Muhammad Masir,ST mengungkapkan Semestinya Pemerintahan Desa merupakan pemerintahan kecil di dalam negara Republik Indonesia, yang dipimpin seorang Kepala Desa dan di bantu oleh perangkat perangkatnya guna untuk melayani kepentingan warga serta memajukan kemakmuran desa dan masyarakatnya.
Namun berbeda dengan oknum Kepala Desa Suka Rimbun, diduga telah melakukan nepotisme anggaran sebesar sekitar Rp.315.000.000,00,- jenis pekerjaan,keadaan mendesak,bantuan perikanan bibit dan pakan,pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa,jalan usaha tani,drainase,posyandu serta dana insentif tambahan 2024.
Awak media lakukan konfirmasi melalui pesan singkat whatsap. Rabu (07/05/2025) tidak mendapatkan jawaban, diduga oknum Kades merasa dirinya kebal hukum berani melakukan monopoli nepotisme kegiatan keadaan mendesak,bantuan perikanan bibit dan pakan,pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa,jalan usaha tani,posyandu dan drainase serta dana insentif tambahan 2024.
Sesuai pantauan dan laporan masyarakat secara lisan Forum Membangun Desa(Formades) bahwa Menduga oknum Kepala Desa selain lakukan korupsi keuangan desa Suka Rimbun.kata Masir
Diminta Kepolisian Polres Aceh Tenggara cq. Tipikor, Kejaksaan Negeri Kutacane, Kadis PMD Kabupaten dan Camat Kecamatan ketambe segera melakukan tindakan memanggil oknum Kepala Desa suka Rimbun kecamatan ketambe Aceh Tenggara, bila terbukti segera ambil tindakan sesuai hukum undang-undang yang berlaku negara kesatuan Republik Indonesia.tendas Masir.
Masir juga membeberkan aturan ketika ada oknum yang melakukan KKN dana Desa.Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian sudah mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.tutup masir. (*)