Menteri ATR/BPN Diminta Bertindak Tegas Pada PT Nafasindo Diduga Abaikan Program Plasma

J. PORANG

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 17:32 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Dewan pimpinan penggurus Daerah jajaran wartawan Indonesia DPD- JWI kabupaten Aceh Singkil menyampaikan kritikan keras yang jadi keluhan Sejumlah tokoh masyarakat dari kecamatan Kota Baharu,Kecamatan Singkohor,Kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil terhadap perusahan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo sebagai pemegang hak guna usaha atau HGU sawit di wilayah kabupaten Aceh Singkil namun belum melaksanakan kewajiban kebupun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola

Seharusnya pemegang HGU sawit diwajibkan menetapkan 20 persen kebun plasma untuk rakyat dan 80 persen perkebunan inti.Hal itu diatur dalam undang – undang (UU)nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan memfalitasi pembangunan. Kebun masyarakat paling rendah dari total luar kebun yang diusaha tapi faktanya masyarakat yang berdampingan dengan PT Nafasindo belum merasakan program Plasma “ucap Muklis ketua DPD- JWI Aceh Singkil, Minggu (4/5/2025).

Pihaknya juga menyoroti dugaan praktik curang yang dilakukan oleh perusahan sawit PT Nafasindo.menurutnya berapa perusahan. telah melaporkan telah menjalankan plasma padahal kenyataannya lahan yang diklaim sebagai Plasma tetap dikelola oleh perusahan sendiri ini modus nakal yang perlu ditindak tegas oleh pemerintah pusat, pemerintah Propinsi, pemerintahan Daerah”, katanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut juga pihaknya mendesak pemerintahan untuk bertindak lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan program plasma ini.

Pemerintah selaku pihak yang memberikan izin perkebunan dan pabrik kelapa sawit harus lebih tegas dalam meneliti dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan PT Nafasindo” Tegasnya

Dalam hal ini masyarakat yang berdampingan dengan PT Nafasindo berharap menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional(ATR/BPN) Bapak Nusron Wahid bisa menindak tegas perusahan PT Nafasindo selaku pemegang Hak guna usaha (HGU) yang tidak mematuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 Persen dari total Halan yang mereka kelola” Tutupnya. (Bima pohan)

Berita Terkait

Polres Aceh Singkil menggelar Anev Triwulan II
PT PLB I Aceh Singkil Memberikan Reward Honda CBR 150 Kepada Mitra Berprestasi
Coba Sebutkan Apa Peran Inspektorat Terhadap Dana Desa di Daerahmu
Diduga Banyak Postu Desa Terbengkalai Bak Pedagang Obat Yang Gulung Tikar 
Forum Membangun Desa Akan lapor Kepala Desa Kute Bunin kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara ke Polres Aceh Tenggara Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Bidang Investigasi JWI DPD Aceh Singkil Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme Di Bumi Syekh Abdul Rauf as Singkil
Tragedi Subuh di Aceh Singkil : Bus Wisata Terguling, Puluhan Penumpang Luka-Luka
170 Hektar Lahan Transmigrasi Diduga Dikuasai PT Nafasindo Kembali Dituntut Masyarakat Untuk Pengukuran Ulang  

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:02 WIB

Penilaian Janggal dan Hadiah Murahan, Medan Modif Contest Part 3 Diserbu Protes Peserta

Senin, 28 April 2025 - 03:08 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Senin, 24 Maret 2025 - 21:43 WIB

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:00 WIB

Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:44 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Jabatan Kasdam dan Pejabat Utama Kodam I/BB

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Polres Aceh Singkil menggelar Anev Triwulan II

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:33 WIB