Jennews.com – Singkil 01 Mei 2025. Untuk tidak terjadinya rangkap jabatan di jajaran perangkat Desa Se Kabupaten Aceh Singkil, Masyarakat Aceh Singkil meminta kepada bapak Bupati Aceh Singkil agar memanggil Perangkat desa yang Doble jop,Termasuk sekretaris desa ujung bawang kecamatan Singkil.
Hasil penelusuran awak media, ketika mengkonfirmasi warga desa ujung bawang kecamatan singkil Yang enggan di sebut namanya mengatakan,Kabar nya sekdes kami juga honor di salah satu instansi SKPK Setdakab Aceh Singkil,terus dia juga wartawan,apakah ada regulasi yang memperbolehkan dobel jop,ungkap nya.
Sekretaris Desa (Sekdes) tidak boleh rangkap jabatan sebagai honorer di instansi lain, termasuk SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kementerian), karena bertentangan dengan prinsip kejelasan tugas dan tanggung jawab perangkat desa.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Rangkap Jabatan Tidak Diperbolehkan:
Undang-undang dan peraturan pemerintah melarang perangkat desa, termasuk Sekdes, untuk rangkap jabatan di instansi lain, baik instansi pemerintah maupun swasta.
Fokus pada Tugas Utama:
Jabatan Sekdes memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik dalam administrasi desa, sehingga perlu fokus penuh untuk menjalankan tugas tersebut secara efektif.
Pencegahan Konflik Minat:
Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik minat dan memengaruhi kinerja Sekdes dalam menjalankan tugasnya di desa.
Pencairan Alternatif:
Jika Sekdes membutuhkan penghasilan tambahan, sebaiknya mencari pekerjaan lain yang tidak bertentangan dengan tugas utamanya sebagai perangkat desa.
Yuni warga ujung bawang kecamatan Singkil mengatakan,kalau dia tidak bersedia lagi jadi sekdes,silahkan keluar dari perangkat
Masih banyak kok masyarakat kita yang mau membantu kepala desa,ujar nya.
Oleh sebab ada nya dugaan terkait rangkap jabatan tersebut,segera di lakukan evaluasi, panggil yang bersangkut,kalau memng menyalahi aturan berikan sanksi tegas,abaik sanksi administrasi berupa pemberian tidak dengan hormat maupun sanksi pidana bila ada unsur nya yang di langgar.
(Bima Pohan)