Aceh Tenggara – Ketua Formades Aceh Tenggara Muhammad Masir,ST mengatakan Jika seorang “pengulu” (kepala desa atau perangkat desa yang bertugas di keuangan) telah menarik dana desa tahap I, tetapi belum bekerja, ini bisa menjadi masalah yang serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Masir menambahkan Jika dana sudah ditarik tetapi belum ada aktivitas pembangunan atau kegiatan yang menunjukkan dana tersebut digunakan dengan benar, maka hal ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan atau ketidakwajaran.
jika dana desa tahap I sudah ditarik, tetapi tidak ada pembangunan infrastruktur, tidak ada penyaluran bantuan kepada masyarakat, atau tidak ada kegiatan pemberdayaan ekonomi, maka ini bisa menjadi indikasi bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan.pungkas Masir.
Beberapa Masyarakat desa suka rimbun kecamatan ketambe yang tidak mau di sebutkan nama y kebingungan Dengan Dana Desa tahap I tahun 2025 Isunya sudah cair tapi kegiatan tidak ada dan di tambah lagi masalah Drainase,pembuaangan limbah tahun 2024.
Kami dari Formades agar Dana Desa suka rimbun tahun 2023-2024 untuk di audit secara mendetiel dan teliti dari inspektorat serta APH Aceh Tenggara.kami sangat curiga dengan oknum kades tersebut kalo ada indikasi Dugaan korupsi maka jangan di beri ampun.tutup masir. (*)