Kejaksaan Aceh Singkil Jangan Tutup Mata Diduga Mantan Kades Korup Dana Desa

J. PORANG

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 11:32 WIB

50866 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tomas Penjahitan Harap Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Ungkap Maling Dana Desa Dari Mulai Tahun 2018 S/d 2023 

ACEH SINGKIL, JENNNEWS.com –  Dugan mantan Kades Desa Penjahitan, Insial MN di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil melakukan Mar’Up dan memfiktifkan pekerjaan fisik Dana Desa yang dikelolanya saat menjabat jadi Kepala Desa Penjahitan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Tokoh Masyarakat Desa Penjahitan, Yahya kepada wartawan, Hari selasa (22/04/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yahya Mengatakan, dugaan Mar’Up tersebut pada pekerjaan fisik, pengerasan jalan Desa ditahun 2019 dengan realisasi anggaran, Rp. 180.584.800, dan pembangunan rehabilitasi/peningkatan sarana-prasarana jalan Desa, Rp. 107.798.000.

Kemudian, Pembangunan/Rehabilitasi/ dan Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa. Rp. 31.100.600 dan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, Grong – Gorong, selokan, Box/Slab Culvert, Drainase prasarana jalan lain, Rp. 15.000.000.” Kata, Yahya.

Sementara, tahun 2020 dugaan Mar’Up, yakni Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, Mata Air atau Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Rp 199.479.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa, Gorong -gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain, Rp 56.060.000

Ditambah, Pembangunan/Rehabilitasi atau Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Rp 7.500.000,

Pemeliharaan Sanitasi Permukiman, gorong -gorong, Selokan, Parit, diluar prasarana, dan jalan, Rp 3.500.000.

Selanjutnya, Pembangunan Rehabilitasi atau Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, Rp 69.190.000.” Ucap, Yahya.

Memasuki, Anggaran Tahun 2021, dugaan Mar’Up, yaitu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 289.380.000 dan Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa, Rp 25.000.000 ” Tegas, Yahya.

“Tidak habis-habisnya, Mantan Kepala Desa Penjahitan itu juga masih diduga melakukan dugaan Mar’Up, Pada Anggaran Tahun 2022, yakni pada Pembangunan/Rehabilitasi/ atau Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp. 146.352.800.” Tambah, Yahya

Pada Anggaran Tahun 2023, dugaan Mar’Up kembali terjadi, yakni Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Rp 9.000.000, ditambah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa.

“Gorong-gorong, Selokan.Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan, Rp 76.650.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani,Rp 75.000.000,

dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, Rp 17.192.990.” Jelas, Yahya.

Selain dugaan Mar’Up, Eks Kades Penjahitan tersebut juga diduga piktif beberapa item kegiatan pengadaan penyelenggaraan, PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non – Formal milik Desa, mulai anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, dengan total sebesar Rp. 302,139,400.

Bahkan PAUD dan TPA ini tidak jelas status asetnya, seperti surat-surat tanah PAUD dan TPA ini juga tidak jelas, karna ketika kita cek di Desa tidak ada tercatat.”Pungkasnya

“Itu belum lagi penyertaan modal dan hasil BUMDES Milik Desa Penjahitan, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, dengan jumlah total, sebesar Rp 628, 043, 750 ini juga tidak jelas rimbanya.” Imbuhnya

Padahal pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Sesuai laporan audit khusus Nomor:700/ITKAB-A.SKL/LHP-Khusus/190 2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterima oleh Pemerintah Desa.” Ungkap, Yahya

Yahya Menambahkan, bahwa pembangunan fisik PAUD adalah bersumber dari Otsus, sementara TPA itu dari dana BKPG, untuk tahun pembangunannya saya tidak ingat lagi, karna sudah lama.” terangnya.

Sedangkan anggaran Operasional dan lain – lain untuk PAUD dan TPA, itu digunakan dari Anggaran Dana Desa setahu saya, dari mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

Oleh karna itu, makanya pada tahun 2023 masyarakat Desa Penjahitan melakukan orasi ke Kejari Aceh Singkil dan Inspektorat Aceh Singkil, kami sebagai masyarakat. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Polres Aceh Singkil menggelar Anev Triwulan II
PT PLB I Aceh Singkil Memberikan Reward Honda CBR 150 Kepada Mitra Berprestasi
Coba Sebutkan Apa Peran Inspektorat Terhadap Dana Desa di Daerahmu
Diduga Banyak Postu Desa Terbengkalai Bak Pedagang Obat Yang Gulung Tikar 
Forum Membangun Desa Akan lapor Kepala Desa Kute Bunin kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara ke Polres Aceh Tenggara Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Bidang Investigasi JWI DPD Aceh Singkil Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme Di Bumi Syekh Abdul Rauf as Singkil
Tragedi Subuh di Aceh Singkil : Bus Wisata Terguling, Puluhan Penumpang Luka-Luka
170 Hektar Lahan Transmigrasi Diduga Dikuasai PT Nafasindo Kembali Dituntut Masyarakat Untuk Pengukuran Ulang  

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:02 WIB

Penilaian Janggal dan Hadiah Murahan, Medan Modif Contest Part 3 Diserbu Protes Peserta

Senin, 28 April 2025 - 03:08 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Senin, 24 Maret 2025 - 21:43 WIB

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:00 WIB

Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:44 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Jabatan Kasdam dan Pejabat Utama Kodam I/BB

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Polres Aceh Singkil menggelar Anev Triwulan II

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:33 WIB