Tomas Penjahitan Harap Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Ungkap Maling Dana Desa Dari Mulai Tahun 2018 S/d 2023
ACEH SINGKIL, JENNNEWS.com – Dugan mantan Kades Desa Penjahitan, Insial MN di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil melakukan Mar’Up dan memfiktifkan pekerjaan fisik Dana Desa yang dikelolanya saat menjabat jadi Kepala Desa Penjahitan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Tokoh Masyarakat Desa Penjahitan, Yahya kepada wartawan, Hari selasa (22/04/2025) lalu.
Yahya Mengatakan, dugaan Mar’Up tersebut pada pekerjaan fisik, pengerasan jalan Desa ditahun 2019 dengan realisasi anggaran, Rp. 180.584.800, dan pembangunan rehabilitasi/peningkatan sarana-prasarana jalan Desa, Rp. 107.798.000.
Kemudian, Pembangunan/Rehabilitasi/ dan Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa. Rp. 31.100.600 dan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, Grong – Gorong, selokan, Box/Slab Culvert, Drainase prasarana jalan lain, Rp. 15.000.000.” Kata, Yahya.
Sementara, tahun 2020 dugaan Mar’Up, yakni Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, Mata Air atau Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Rp 199.479.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa, Gorong -gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain, Rp 56.060.000
Ditambah, Pembangunan/Rehabilitasi atau Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Rp 7.500.000,
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman, gorong -gorong, Selokan, Parit, diluar prasarana, dan jalan, Rp 3.500.000.
Selanjutnya, Pembangunan Rehabilitasi atau Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, Rp 69.190.000.” Ucap, Yahya.
Memasuki, Anggaran Tahun 2021, dugaan Mar’Up, yaitu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 289.380.000 dan Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa, Rp 25.000.000 ” Tegas, Yahya.
“Tidak habis-habisnya, Mantan Kepala Desa Penjahitan itu juga masih diduga melakukan dugaan Mar’Up, Pada Anggaran Tahun 2022, yakni pada Pembangunan/Rehabilitasi/ atau Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp. 146.352.800.” Tambah, Yahya
Pada Anggaran Tahun 2023, dugaan Mar’Up kembali terjadi, yakni Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Rp 9.000.000, ditambah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa.
“Gorong-gorong, Selokan.Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan, Rp 76.650.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani,Rp 75.000.000,
dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, Rp 17.192.990.” Jelas, Yahya.
Selain dugaan Mar’Up, Eks Kades Penjahitan tersebut juga diduga piktif beberapa item kegiatan pengadaan penyelenggaraan, PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non – Formal milik Desa, mulai anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, dengan total sebesar Rp. 302,139,400.
Bahkan PAUD dan TPA ini tidak jelas status asetnya, seperti surat-surat tanah PAUD dan TPA ini juga tidak jelas, karna ketika kita cek di Desa tidak ada tercatat.”Pungkasnya
“Itu belum lagi penyertaan modal dan hasil BUMDES Milik Desa Penjahitan, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, dengan jumlah total, sebesar Rp 628, 043, 750 ini juga tidak jelas rimbanya.” Imbuhnya
Padahal pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Sesuai laporan audit khusus Nomor:700/ITKAB-A.SKL/LHP-Khusus/190 2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterima oleh Pemerintah Desa.” Ungkap, Yahya
Yahya Menambahkan, bahwa pembangunan fisik PAUD adalah bersumber dari Otsus, sementara TPA itu dari dana BKPG, untuk tahun pembangunannya saya tidak ingat lagi, karna sudah lama.” terangnya.
Sedangkan anggaran Operasional dan lain – lain untuk PAUD dan TPA, itu digunakan dari Anggaran Dana Desa setahu saya, dari mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Oleh karna itu, makanya pada tahun 2023 masyarakat Desa Penjahitan melakukan orasi ke Kejari Aceh Singkil dan Inspektorat Aceh Singkil, kami sebagai masyarakat. (Bima Pohan)