ACEH SINGKIL. JENNEWS – DPRK Aceh Singkil menegaskan izin pembaharuan hak guna usaha (HG) lahan sawit PT Nafasindo dan PT Socfindo diminta untuk dikaji ulang karena terus bersengketa dengan masyarakat yang hidup berdampingan dengan perusahaan itu.
Hal itu diputuskan dalam berita acara usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Izin HGU Perkebunan Sawit, Minta Kajian Ulang untuk PT Nafasindo dan Socfindo di wilayah Aceh Singkil Kamis, 24 April 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK itu turut menyoroti sejumlah hal strategis terkait tata kelola lahan perkebunan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.
Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun Jumat, 26 April 2025 kepada AJNN, mengatakan dalam rapat tersebut disepakati dua poin penting. Pertama, seluruh perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil diwajibkan menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
“Surat edaran itu antara lain mengatur kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan sebagian lahannya bagi pembangunan kebun masyarakat (plasma),” ujarnya.
Kedua, DPRK Aceh Singkil bersama peserta rapat sepakat meminta Bupati Aceh Singkil untuk menyurati Kementerian ATR/BPN guna melakukan kajian ulang atas proses dan mekanisme pembaruan izin HGU dua perusahaan besar di daerah tersebut, yakni PT Nafasindo dan PT Socfindo.
Kajian ini diminta agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara rapat juga mencantumkan daftar hadir peserta rapat serta melampirkan salinan Surat Edaran Menteri ATR/BPN sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Ketua Komisi II DPRK Juliadi, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, serta perwakilan masyarakat atas nama Rabudin.
Foto: Rapat dengar pendapat DPRK Aceh Singkil terkait permintaan Plasma dan perpanjangan HGU PT Nafasindo dan Socfindo Kamis, 24 April 2025. (Bima Pohan)