DPRK Aceh Singkil Minta Kaji Ulang Pembaharuan HGU Nafasindo dan Socfindo

J. PORANG

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 17:27 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL. JENNEWS – DPRK Aceh Singkil menegaskan izin pembaharuan hak guna usaha (HG) lahan sawit PT Nafasindo dan PT Socfindo diminta untuk dikaji ulang karena terus bersengketa dengan masyarakat yang hidup berdampingan dengan perusahaan itu.

Hal itu diputuskan dalam berita acara usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Izin HGU Perkebunan Sawit, Minta Kajian Ulang untuk PT Nafasindo dan Socfindo di wilayah Aceh Singkil Kamis, 24 April 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK itu turut menyoroti sejumlah hal strategis terkait tata kelola lahan perkebunan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun Jumat, 26 April 2025 kepada AJNN, mengatakan dalam rapat tersebut disepakati dua poin penting. Pertama, seluruh perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil diwajibkan menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

“Surat edaran itu antara lain mengatur kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan sebagian lahannya bagi pembangunan kebun masyarakat (plasma),” ujarnya.

Kedua, DPRK Aceh Singkil bersama peserta rapat sepakat meminta Bupati Aceh Singkil untuk menyurati Kementerian ATR/BPN guna melakukan kajian ulang atas proses dan mekanisme pembaruan izin HGU dua perusahaan besar di daerah tersebut, yakni PT Nafasindo dan PT Socfindo.

Kajian ini diminta agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berita acara rapat juga mencantumkan daftar hadir peserta rapat serta melampirkan salinan Surat Edaran Menteri ATR/BPN sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Ketua Komisi II DPRK Juliadi, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, serta perwakilan masyarakat atas nama Rabudin.

Foto: Rapat dengar pendapat DPRK Aceh Singkil terkait permintaan Plasma dan perpanjangan HGU PT Nafasindo dan Socfindo Kamis, 24 April 2025. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Polres Aceh Singkil menggelar Anev Triwulan II
PT PLB I Aceh Singkil Memberikan Reward Honda CBR 150 Kepada Mitra Berprestasi
Coba Sebutkan Apa Peran Inspektorat Terhadap Dana Desa di Daerahmu
Diduga Banyak Postu Desa Terbengkalai Bak Pedagang Obat Yang Gulung Tikar 
Forum Membangun Desa Akan lapor Kepala Desa Kute Bunin kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara ke Polres Aceh Tenggara Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Bidang Investigasi JWI DPD Aceh Singkil Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme Di Bumi Syekh Abdul Rauf as Singkil
Tragedi Subuh di Aceh Singkil : Bus Wisata Terguling, Puluhan Penumpang Luka-Luka
170 Hektar Lahan Transmigrasi Diduga Dikuasai PT Nafasindo Kembali Dituntut Masyarakat Untuk Pengukuran Ulang  

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:02 WIB

Penilaian Janggal dan Hadiah Murahan, Medan Modif Contest Part 3 Diserbu Protes Peserta

Senin, 28 April 2025 - 03:08 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Senin, 24 Maret 2025 - 21:43 WIB

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:00 WIB

Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:44 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Jabatan Kasdam dan Pejabat Utama Kodam I/BB

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Polres Aceh Singkil menggelar Anev Triwulan II

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:33 WIB