Terkait Pelanggaran dilakukan 13 Perusahaan Mahasiswa Orasi di Gedung DPR

J. PORANG

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:17 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi mahasiswa dan pemuda aceh singkil yang tergabung dari berbagai lembaga organisasi :

1.Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS)

2.Komunitas Pecinta Alam Aceh Singkil( KOPAS)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

3.Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ACEH SINGKIL

4.Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Loksemawe

5.Ikatan Pelajar Mahasiswa Suro Makmur (IPMASUM)

6.BEM STIP

7.BEM STAISAR

8.PEMUDA KAMPONG BARU

Melakukan unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Singkil terkait persoalan pelanggaran yang di lakukan oleh 13 perusahaan.

Sapriadi pohan selaku penanggung jawab kegiatan aksi menyampaikan kepada awak media ” aksi ini salah satu fungsi untuk mengawal dan menyuarakan keresahan yang di alami oleh rakyat, bahwa sanya perusahaan perusahaan yang ada sudah mencendrai aturan perundang undangan dan mencederai norma sosial dan berkelanjutan. Berdasarkan

1. Peraturan HGU dan Kebun Plasma

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

2. Standar Sertifikasi ISPO

Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 Prinsip dan Kriteria ISPO (aspek legalitas, sosial, lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan)

3. SPARING

Peraturan Menteri LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Kewajiban pelaku usaha untuk pemantauan kualitas emisi limbah cair secara online

4. UU Lingkungan Hidup dan HAM

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupInstrumen HAM: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Saudara FAHMIZAN DIO menyampaikan beberapa Tuntutan atau Petitum

1. Audit dan evaluasi ulang HGU perusahaan

Termasuk peninjauan ulang sertifikat HGU bila ada pelanggaran sistemik. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.

2. Pemenuhan kewajiban pembangunan plasma

Mewajibkan perusahaan membangun atau menyerahkan lahan sesuai 20% ketentuan. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.

3. Pencabutan atau penangguhan sertifikasi ISPO.

• Sampai kewajiban sosial dan lingkungan dipenuhi. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.

4. Pemasangan SPARING sesuai ketentuan

Atau pengenaan sanksi administratif/pidana jika tidak dipatuhi. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.

5. Ganti rugi dan pemulihan lingkungan

Bila terbukti ada pencemaran akibat tidak adanya SPARING atau aktivitas lain. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.

6. Membuat regulasi yang jelas terkait sistem perizinan Investor di Aceh Singkil berprinsip keadilan dalam kesejahteraan masyarakat.

7. Publikasi Peta Indikatif, dan Perjelas terkait zonasi wilayah Kabupaten Aceh Singkil

Aksi di warnai dengan adanya bakar ban dan ada sedikit gesekan antara demonstran dengan Beberapa anggota DPRK namu pada akhirnya sampai ke titik kesepakatan. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Ini Dana BOS dan Klarifikasi Video Viral Kepsek SD Negeri 5 Pining 
Klarifikasi: Terhadap Pemberitaan Dugaan Pemerkosaan Di Desa Perangusan, AR dan D Perempuan, Kami Berdua Suka Sama Suka 
Masyarakat Ladang Bisik : Terimakasih Kepada Anggota DPRK Aceh Singkil Semoga Permintaan Masyarakat Jadi Kenyataan 
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H.Wartono SH Dan Anggota DPRK dan Komisi 4 Desra Akan Selalu Siap Untuk Masyarakat
Tanah Pemakaman Umum (TPU) Desa Muara Pea Sudah Tidak Ada Lagi Mohon Solusi Dari Kepala Daerah 
Kepala Desa Ladang Bisik Bersama Masyarakatnya Harapkan Bantuan Dari Kepala Daerah
Begini Potret Sekolah SMP Negeri di Galus Bagai Tak Berpenghuni Tetapi Memiliki Dana Bos
Kuasa Hukum Ketua DPRK Aceh Singkil Muhammad Safar Bantah Statmen Somasi Dilayangkan H Udil

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:39 WIB

Ini Dana BOS dan Klarifikasi Video Viral Kepsek SD Negeri 5 Pining 

Sabtu, 19 April 2025 - 14:11 WIB

Klarifikasi: Terhadap Pemberitaan Dugaan Pemerkosaan Di Desa Perangusan, AR dan D Perempuan, Kami Berdua Suka Sama Suka 

Jumat, 18 April 2025 - 20:28 WIB

Masyarakat Ladang Bisik : Terimakasih Kepada Anggota DPRK Aceh Singkil Semoga Permintaan Masyarakat Jadi Kenyataan 

Kamis, 17 April 2025 - 20:17 WIB

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H.Wartono SH Dan Anggota DPRK dan Komisi 4 Desra Akan Selalu Siap Untuk Masyarakat

Kamis, 17 April 2025 - 10:18 WIB

Tanah Pemakaman Umum (TPU) Desa Muara Pea Sudah Tidak Ada Lagi Mohon Solusi Dari Kepala Daerah 

Rabu, 16 April 2025 - 18:56 WIB

Begini Potret Sekolah SMP Negeri di Galus Bagai Tak Berpenghuni Tetapi Memiliki Dana Bos

Selasa, 15 April 2025 - 20:17 WIB

Terkait Pelanggaran dilakukan 13 Perusahaan Mahasiswa Orasi di Gedung DPR

Senin, 14 April 2025 - 22:23 WIB

Kuasa Hukum Ketua DPRK Aceh Singkil Muhammad Safar Bantah Statmen Somasi Dilayangkan H Udil

Berita Terbaru