Komisi II DPRK Aceh Singkil Soroti Kemitraan KPPB dengan PT. Delima Makmur

J. PORANG

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 16:44 WIB

50854 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Komisi II DPRK Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) pada Rabu (9/4/2025). Rapat tersebut membahas kemitraan antara KPPB dengan PT. Delima Makmur,

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, SE, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan kemitraan tersebut, terutama jika digunakan sebagai dasar penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.576 hektare.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam penggunaan kemitraan ini sebagai dasar penerbitan HGU. Bila itu benar digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, bahkan kami menduga adanya konspirasi,” ujar Juliadi usai rapat. Oleh sebab itu dia mengharap agar kanwil BPN Aceh di tangkap dan di proses hukum, dapat kita lihat betapa tertindas masyarakat kelompok tani harapan karya dan citra tani tak pernah menerima ganti rugi, tapi izin HGU PT terbit, mana hati nurani kita, jgn sempat penilaian rakyat benar hukum tumpul keatas, atau bahkan buat perusahaan aturan itu cuma di anggap catatan koran

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu menurut Sekretaris KPPB Buyung Bancin, kemitraan dengan PT. Delima Makmur semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi dalam program PSR. Namun, mereka menegaskan tidak pernah menerima program atau bantuan langsung dari perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Plt. Sekretaris Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Yusfarizal, SP, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pengolahan dan Pemasaran, juga menyampaikan bahwa kemitraan antara PT. Delima Makmur dengan KPPB tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 dan telah pernah disampaikan kepimpinan

“Jika dasar penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tambah Juliadi.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPRK Aceh Singkil itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II bersama tiga anggota lainnya, yakni Sri Lestari, Warman, SE, dan Sariman, SP.

Juliadi menambahkan, Komisi II DPRK Aceh Singkil berkomitmen untuk terus mengawasi setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan sektor perkebunan demi memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga dan hukum ditegakkan. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Ini Dana BOS dan Klarifikasi Video Viral Kepsek SD Negeri 5 Pining 
Klarifikasi: Terhadap Pemberitaan Dugaan Pemerkosaan Di Desa Perangusan, AR dan D Perempuan, Kami Berdua Suka Sama Suka 
Masyarakat Ladang Bisik : Terimakasih Kepada Anggota DPRK Aceh Singkil Semoga Permintaan Masyarakat Jadi Kenyataan 
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H.Wartono SH Dan Anggota DPRK dan Komisi 4 Desra Akan Selalu Siap Untuk Masyarakat
Tanah Pemakaman Umum (TPU) Desa Muara Pea Sudah Tidak Ada Lagi Mohon Solusi Dari Kepala Daerah 
Kepala Desa Ladang Bisik Bersama Masyarakatnya Harapkan Bantuan Dari Kepala Daerah
Begini Potret Sekolah SMP Negeri di Galus Bagai Tak Berpenghuni Tetapi Memiliki Dana Bos
Terkait Pelanggaran dilakukan 13 Perusahaan Mahasiswa Orasi di Gedung DPR

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:39 WIB

Ini Dana BOS dan Klarifikasi Video Viral Kepsek SD Negeri 5 Pining 

Sabtu, 19 April 2025 - 14:11 WIB

Klarifikasi: Terhadap Pemberitaan Dugaan Pemerkosaan Di Desa Perangusan, AR dan D Perempuan, Kami Berdua Suka Sama Suka 

Jumat, 18 April 2025 - 20:28 WIB

Masyarakat Ladang Bisik : Terimakasih Kepada Anggota DPRK Aceh Singkil Semoga Permintaan Masyarakat Jadi Kenyataan 

Kamis, 17 April 2025 - 20:17 WIB

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H.Wartono SH Dan Anggota DPRK dan Komisi 4 Desra Akan Selalu Siap Untuk Masyarakat

Kamis, 17 April 2025 - 10:18 WIB

Tanah Pemakaman Umum (TPU) Desa Muara Pea Sudah Tidak Ada Lagi Mohon Solusi Dari Kepala Daerah 

Rabu, 16 April 2025 - 18:56 WIB

Begini Potret Sekolah SMP Negeri di Galus Bagai Tak Berpenghuni Tetapi Memiliki Dana Bos

Selasa, 15 April 2025 - 20:17 WIB

Terkait Pelanggaran dilakukan 13 Perusahaan Mahasiswa Orasi di Gedung DPR

Senin, 14 April 2025 - 22:23 WIB

Kuasa Hukum Ketua DPRK Aceh Singkil Muhammad Safar Bantah Statmen Somasi Dilayangkan H Udil

Berita Terbaru