ACEH SINGKIL, JENNEWS – Terkait dugaan kasus korupsi yang ditangani Tipikor SAT Reskrim Polres Aceh Singkil mengenai permasalahan penyelewengan Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) di Baitul Mal Aceh Singkil Pada Tahun 2017.
“Ini kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil, Hj Azma. Bahwa hal tersebut disaat semasa kepengurusan komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012 – 2017 bukan dimasa Komisioner Baitul Mal Aceh Singkil yang sekarang.” Tegasnya
Hj Azma Mengungkapkan, Bahwa mengenai dokumen realisasi dana ZIS di Tahun 2017 dan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, bahwa dokumennya tidak ada tersimpan di Sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil, Rabu 12 Maret 2025
Ia menyebutkan, bahwa data apapun tidak ada sama kami, Jadi apalagi terkait data realisasi dana ZIS tahun 2017, sepertinya memang sengaja tidak disimpan orang itu di Kantor sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil.” Imbuhnya
“Bagaimana kami menanggapi, sementara dokumen-dokumen tersebut tidak ada sama sekali dan tidak pernah kami lihat dokumen yang ditanya tersebut.” Tambahnya, Hj Azma
Dikutip dari kantor berita ANTARA ACEH. Dengan Judul Berita.” Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil Salurkan ZIS 1,15 Miliar pada tahun 2017, Hari kamis 22 Juni 2017 lalu.
Dana ZIS Rp1,15 miliar zakat infak sedekah tersebut diperuntukan kepada fakir miskin, anak yatim, dan pengurus sara.” Kata Kepala Baitul Mal Aceh Singkil, Inisial AF melalui Kabag Pendistribusian, Inisial WN di Singkil.
Ia menjelaskan, penerima ZIS Ramadhan 1438 Hijriah ini berjumlah 2.000 fakir miskin, para pemangku sara’ dan anak-anak yatim 1.800 orang.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto Melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPTU Eska Agustinus kepada wartawan, Hari senin (11/03/2025) kemarin.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil Mengatakan
Bahwa sampai saat ini. Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Singkil masih audit investigasi dengan inspektorat di Kabupaten Aceh Singkil terkait dalam hal penggunaan dana Zakat pada Tahun 2017.” Kata, IPTU Eska
Kasi Humas, IPTU Eska Menjelaskan, Bahwa Penyidik Tipikor Reskrim Polres Aceh Singkil, sejauh ini sudah mengundang sebanyak 30 orang diundang klarifikasi, untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan untuk hasil total kerugian, hingga kini masih dalam tahap audit Inspektorat dan bersama Unit Tipikor Reskrim Polres Aceh Singkil.” Pungkasnya
Hingga kini kepolisian Polres Aceh Singkil masih terus melakukan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyelewengan dana zakat, infaq dan sadaqah (ZIS) tahun 2017 di Lembaga Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil tersebut. (Bima Pohan)