Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

JENNEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:01 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:36 WIB

Wagub M. FADHULLAH Hadiri acara Safari Ramadhan di Aceh Singkil 

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:15 WIB

Polsek Suro amankan kunjungan Wagub Aceh di ISLAMIC CENTER

Senin, 17 Maret 2025 - 00:15 WIB

PT. Nafasindo Diduga Memprovokasi Media Se-Kabupaten Aceh Singkil

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:18 WIB

Proyek Pipa dan Pembangunan Mesin dari 2022 hingga 2024 Tak Kunjung Serah Terima Topan RI Minta APH Lidik Pengerjaannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:06 WIB

Safari Ramadhan di Suro Sambutan Hangat Masyarakat dan Sajian Istimewa Khas Tersendiri 

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:12 WIB

Terkait Dugaan Korupsi ZIS Baitul Mal Tahun 2017, Kepala Sekretariat BMK Aceh Singkil Katakan Bukan Dimasa Sekarang 

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:32 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Dana Zakat di Baitul Mal Aceh Singkil, Tipikor Polres Aceh Singkil Sudah Memanggil 30 Orang Saksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:24 WIB

Ketua FORMADES Minta Bupati Aceh Tenggara segera Instruksikan BPKAD Cairkan Dana Tulah Kute serta Dana Desa

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Wagub M. FADHULLAH Hadiri acara Safari Ramadhan di Aceh Singkil 

Kamis, 20 Mar 2025 - 01:36 WIB

ACEH SINGKIL

Polsek Suro amankan kunjungan Wagub Aceh di ISLAMIC CENTER

Rabu, 19 Mar 2025 - 18:15 WIB