Aceh Singkil – Ratusan masyarakat Desa Kuta Baharu dan Singkohor melakukan aksi menuntut Bupati mematuhi yang di sampaikan Gubernur Aceh H.Mujakkir Manaf, dan 30% dari luas HGU PT Nafasindo untuk di jadikan Plasma Masyarakat sesuai Undang undang.
Koordinator aksi Ustadz Rabudin, Rayali Lingga dan ustadz Aminullah sangat bersemangat menyampaikan tuntutan mereka atas hak masyarakat dan kewajiban perusahaan di lahan HGU PT Nafasindo.
Masyarakat usai orasi di depan kantor DPRK menyampaikan tuntutan, massa di sambut baik oleh ketua DPRK, H.Amaliun dan mengajak masuk untuk membicarakan tuntutan massa di ruangan melalui perwakilan.
Pertemuan perwakilan masyarakat dengan ketua DPRK H. Amaliun mendapat kesepakatan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait atas dugaan melanggar prosedur dan hukumYang dilakukan oleh perusahaan PT. Nafasindo Aceh Singkil, membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Dalam pengawalan dua Desa yang melakukan aksi di depan kantor DPRK Aceh Singkil sesuai informasi yang awak terima melalui Kabag.OPS, AKP Didik Suranta, Selasa (25/02/2025).
78 personil Polres Aceh Singkil dikerahkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang dilakukan oleh masyarakat Kuta Baharu dan singkohor.
“Hari ini kita menurunkan 78 personil dalam rangka pengaman aksi unjuk rasa massa dari dua Desa, yaitu masyarakat Desa Kuta Baharu dan Singkohor,’ kata AKP Didik Suranta.
Ditambahkannya, pengaman ini kita lakukan untuk mengantisipasi yang tidak kita inginkan dan sekaligus sebagai tugas dan fungsi kepolisian memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,’ tutup AKP Didik.
Pantauan media ini, aksi berjalan dengan aman dan terkendali dalam pengawalan kepolisian yang terdiri dari, Lantas, Intel serta Shabara Polres Aceh Singkil.