Aceh Singkil. Jennews.com – Proyek Pembangunan UPTD Puskesmas Singkil Tahun 2017 diduga Berakhir Mangkrak dan Sarat KKN.
Informasi dihimpun, pembangunan menelan anggaran negara kurang lebih mencapai 4 milyar pada tahun 2017 sampai tahun 2024, hal tersebut belum juga rampung pengerjaannya.
Selain terkesan mangkrak, beberapa tahapan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) disinyalir tidak dikerjakan oleh pemborong, diduga akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Aceh Singkil.
“Plh. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Hariyono mengatakan kepada Media ini, Senin. (07/10/2024). Pengakuannya pada masa itu dirinya belum menjabat di Dinas Kesehatan dan tidak mengetahui tentang pembangunan itu juga tidak mengetahui tentang proyek pada tahun 2017 yang lalu.
Terkait Kepala Dinas Kesehatan pada tahun 2017 silam sebelum saya menjabat ialah Edi Widodo, SKM, jadi silahkan ditanyak sama beliau”. kata Hariyono.
“ditempat terpisah Azmi KN , Ketua LSM DPD CAPA menanggapi terkait proyek Pembangunan UPTD Kecamatan Singkil, meminta kepada PPTK kegiatan pembangunan UPTD itu untuk bertanggung jawab, karena PPTK merupakan salah satu pembantu PPK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yang melakukan tugas yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, tuntu tanggung jawab selaku PPTK tidak boleh main – main dalam hal ini”. Ujar Azmi KN.
PPK bertanggungjawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, antara lain meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, proses pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/ Jasa atau Swakelola, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) juga tidak terlepas dengan konsultan perencana, Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau klien untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan dalam hal ini bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
Keterlibatan sebagai pengawas jangan hanya terima laporan dari Consultant pelaksanaan saja yang meminta Contraktor pelaksanaan kegiatan menyelesaikan sesuai dengan paqu anggaran 4 miliar, hal ini mesti selalu dalam pantauan, besar kemungkinan jika hal tersebut tidak dilakukan proyek asal jadi.
Selain itu Azmi juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) meninjau dan mengusut dugaan proyek mangkrak yang luput dari perhatian pengawas, besar dugaan proyok pembangunan UPTD tersebut sarat korupsi kolusi dan nipotisme (KKN)”. Pintanya. (Red)