Saparudin Telpi Ketua LSM | Teleportasipun Dilakukan Iming – iming Bantuan dipemilukada Jangan dipercaya

JASRIL

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 21:36 WIB

501,016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Saparudin Telpi selaku penggiat Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Gayo Lues, menghimbau agar masyarakat tidak percaya iming – iming calon kepala Daerah, akan dimasukan honor dan sebagainya.

Dikarenakan pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditanda tanganni Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Sudah menjadi pengalaman bagi kita, setiap caleg ataupun calon pemimpin akan membuat strategi iming-iming honor, bantuan rumah da bantuan lainnya, sebab peraturan pemerintah sering sekali berubah setiap tahunnya, jika berkata akan jangan menjadikan patokan belum tentu tahun depan kewenangan jabatan pejabat itu masih di tempat yang sama, akhirnya kita sebagai masyarakat selalu tertipu, karena tipu daya super fowor ngibul yang kita dengar itu”, Ungkap Saparudin Telpi ketua LSM itu.

Memang benar berbagai cara dilakukan oleh oknum calon kepala daerah, teleportasipun di buka, calo bergentayangan dari pasar hingga gedung parlemen membawa bermacam iming-iming merayu rakyat.

“Perlu kami tegaskan setelah selesai nanti pemilihan kepala daerah agar ASN yang menjabat benar – benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat jangan selalu Asal Bapak Senang alias (ABS), jemputlah anggaran untuk daerahmu demi saudaramu di Kabupaten Gayo Lues, banyak sekali program yang bisa di lakukan untuk merentas kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja agar angka pengaguranpun dapat dikurangi jangan semata-mata pengurangannya menjadi tenaga honor saja”. Tambahnya.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi dalam Pasal 65 ayat (3).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. (*)

Berita Terkait

Pembangunan Masjid Syuhada Bener Baru Selesai, Anggota DPRK Dan Syari’at Islam Tinjau Hasilnya 
Pembangunan Masjid Syuhada Selesai, Rajali Anggota DPRK Tinjau Hasilnya
Himapakosaka Lhokseumawe Menggelar Goes To School” di Beberapa SMA dan SMK di Kota Subulussalam
Kembali Buaya Terkam Ibu IRT, Kali Ini Warga Rantau Gedang Menjadi Korban di Aceh Singkil JENNEWS
Ketua Komisi V DPR RI Tidak Setuju Anggara Kementrian PU di disakan 29 Triliun
Perang Opini Terkait Kasus Dugaan Khalwat Buat Publik, Muak
Komisi II DPRK Aceh Singkil Tegas Katakan Akan Panggil Manejemen PT. Nafasindo dan Pihak – Pihak Terkait Untuk Dilakukan RDP
Masyarakat Kota Baharu Tolak Perpanjangan HGU PT. Nafasindo Di Lae Gombar, Ini Kata Senior Manager PT. Nafasindo 

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:06 WIB

Pembangunan Masjid Syuhada Bener Baru Selesai, Anggota DPRK Dan Syari’at Islam Tinjau Hasilnya 

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:06 WIB

Pembangunan Masjid Syuhada Selesai, Rajali Anggota DPRK Tinjau Hasilnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:05 WIB

Himapakosaka Lhokseumawe Menggelar Goes To School” di Beberapa SMA dan SMK di Kota Subulussalam

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:25 WIB

Kembali Buaya Terkam Ibu IRT, Kali Ini Warga Rantau Gedang Menjadi Korban di Aceh Singkil JENNEWS

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:21 WIB

Perang Opini Terkait Kasus Dugaan Khalwat Buat Publik, Muak

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:06 WIB

Komisi II DPRK Aceh Singkil Tegas Katakan Akan Panggil Manejemen PT. Nafasindo dan Pihak – Pihak Terkait Untuk Dilakukan RDP

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:12 WIB

Masyarakat Kota Baharu Tolak Perpanjangan HGU PT. Nafasindo Di Lae Gombar, Ini Kata Senior Manager PT. Nafasindo 

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:04 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Pemda Aceh Singkil Serius Menangani Soal Konflik Buaya Dengan Manusia

Berita Terbaru