Masyarakat Surati Pemkab Aceh Singkil Terkait, Yang diKuasai (KPPB)

JASRIL

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 04:44 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. Jennews – Masyarakat Desa Sri kayu dan Desa Pea Jambu kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil menyurati (Pemkab) pemerintah kabupaten Aceh Singkil minta pengukuran ulang lahan Extransmigrasi yang dikuasai pihak lain

Ada pun isi surat masyarakat dua desa tersebut yang diketahui kepala desa setempat ditujukan kepada ( pemkab) Pemerintahan kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Extransmigrasi dan Tenaga kerjaan kabupaten Aceh Singkil. yang ditembuskan Pj bupati Aceh Singkil, ketua DPRK, BPN, Dinas pertanahan,Kapolres,Kejaksaan,Camat Singkohor “Kata M Kadeni pada media Selasa tanggal 3/9/2024

Pemerintahan daerah diminta Segera membantu untuk menyelesaikan persoalan sebagian lahan Extransmigrasi yang telah lama di kuasai koperasi produk perjuangan bersama (KPPB) Indonesia dengan cara mengukur ulang kembali lahan Extransmigrasi yang sesuai dengan peta wilayah nomor 21/Trans/As/1991

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara hasil komflik antara masyarakat 22 desa semenjak tahun 2000 sampai saat ini tahun 2024 tak kunjung damai, baru baru ini masyarakat melakukan pematokan termasuk masyarakat 22 desa seperti desa ketapang indah kecamatan Singkil utara, desa sebatang desa petampakan desa tanah Merah desa perangusan, desa seping baru, kecamatan Gunung meriah.

Maka itu masyarakat dua desa tersebut juga menambahkan, apa bila nanti hal ini tidak bisa di selesaikan oleh pemerintahan daerah dengan PT Napasindo dulunya PT Ubertraco dan akan melanjutkan menyurati kepada Kepala BPN propinsi Aceh .

Selanjutnya kami mengharapkan pemerintah Daerah kabupaten Aceh Singkil yang terkait bisa menyelesaikan dan mengembalikan tanah extranmigrasi sesuai dengan sket peta dan sertipikat kami juga yakin bahwasanya PJ Bupati Aceh Singkil bisa menyelesaikan sesuai dengan perundang-undangan tanpa ada yang di rugikan. Tutur tokoh masyarakat Extranmigrasi. (Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara
DPD-CAPA Minta APH Aceh Singkil Usut BUMK Desa Tugan Dugaan Sarat KKN
DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan
DPD CAPA Azmi KN Minta APH Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan KKN Desa Rinon
Saparudin Telpi Ketua LSM | Teleportasipun Dilakukan Iming – iming Bantuan dipemilukada Jangan dipercaya
Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya
Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim
Bawaslu Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pemungutan serta penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:37 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara

Senin, 16 September 2024 - 15:06 WIB

DPD-CAPA Minta APH Aceh Singkil Usut BUMK Desa Tugan Dugaan Sarat KKN

Sabtu, 14 September 2024 - 23:06 WIB

DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan

Kamis, 12 September 2024 - 23:46 WIB

DPD CAPA Azmi KN Minta APH Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan KKN Desa Rinon

Kamis, 12 September 2024 - 12:47 WIB

Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya

Selasa, 10 September 2024 - 23:20 WIB

Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim

Selasa, 10 September 2024 - 00:02 WIB

Bawaslu Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pemungutan serta penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 23:31 WIB

DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan

Sabtu, 14 Sep 2024 - 23:06 WIB