Aceh Singkil. Jennews – Masyarakat Desa Sri kayu dan Desa Pea Jambu kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil menyurati (Pemkab) pemerintah kabupaten Aceh Singkil minta pengukuran ulang lahan Extransmigrasi yang dikuasai pihak lain
Ada pun isi surat masyarakat dua desa tersebut yang diketahui kepala desa setempat ditujukan kepada ( pemkab) Pemerintahan kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Extransmigrasi dan Tenaga kerjaan kabupaten Aceh Singkil. yang ditembuskan Pj bupati Aceh Singkil, ketua DPRK, BPN, Dinas pertanahan,Kapolres,Kejaksaan,Camat Singkohor “Kata M Kadeni pada media Selasa tanggal 3/9/2024
Pemerintahan daerah diminta Segera membantu untuk menyelesaikan persoalan sebagian lahan Extransmigrasi yang telah lama di kuasai koperasi produk perjuangan bersama (KPPB) Indonesia dengan cara mengukur ulang kembali lahan Extransmigrasi yang sesuai dengan peta wilayah nomor 21/Trans/As/1991
Sementara hasil komflik antara masyarakat 22 desa semenjak tahun 2000 sampai saat ini tahun 2024 tak kunjung damai, baru baru ini masyarakat melakukan pematokan termasuk masyarakat 22 desa seperti desa ketapang indah kecamatan Singkil utara, desa sebatang desa petampakan desa tanah Merah desa perangusan, desa seping baru, kecamatan Gunung meriah.
Maka itu masyarakat dua desa tersebut juga menambahkan, apa bila nanti hal ini tidak bisa di selesaikan oleh pemerintahan daerah dengan PT Napasindo dulunya PT Ubertraco dan akan melanjutkan menyurati kepada Kepala BPN propinsi Aceh .
Selanjutnya kami mengharapkan pemerintah Daerah kabupaten Aceh Singkil yang terkait bisa menyelesaikan dan mengembalikan tanah extranmigrasi sesuai dengan sket peta dan sertipikat kami juga yakin bahwasanya PJ Bupati Aceh Singkil bisa menyelesaikan sesuai dengan perundang-undangan tanpa ada yang di rugikan. Tutur tokoh masyarakat Extranmigrasi. (Aiyub Bancin)