Aceh Singkil. Jennews – Program anggaran dana desa (ADD) anggaran pendapatan belanja negara (APBN) selama ini tidak ada transparansi kegiatan dan relesasi penambahan modal usaha kampung (BUMK) Desa Tugan kecamatan Simpang Kanan.
Menurut impormasi yang diperoleh awak media baru baru ini dari warga Desa Tugan, kami sebagai masyarakat merasa kecewa kepada pimpinan mantan kepengurusan yang lama, termasuk mantan kepala desa.
Sudah hampir satu tahun ini , sudah di pimpin oleh kepala desa terpilih alhamdulillah kegiatan fisik dan lain-lain nya sudah juga kami rasakan seperti rabat beton jalan menuju kantor Desa Tugan.
Aset belum diserahkan ketua BUMK yang lama kepada ketua BUMK terpilih yang baru, kepengurusan yang baru tapi belum diserahkan aset aset BUMK.
Kepala Desa Tugan yang baru, ketika di temui di kantor kepala desa baru baru ini ,menyatakan secara kepemerintahan sudah menyurati kepengurusan yang lama mantan kepala desa tugan agar segera menyerahkan aset aset BUMK kepada kepengurusan yang baru terpilih supaya bisa dikelola . Ujarnya
Kadik LB mantan Kepala Desa Tugan senin 2/9/2024 saat dikonfirmasi lewat washap nomor 08126555 XXXX mengatakan belum pernah menerima surat dari kepala desa baru baikpun masyarakat Tugan
“Walekum salam kalau gitu tolong kirimkan surat pelaporannya kepala desa baru pak supaya aku tau apapa yang katanya belum di ambil dikuwasa i kepala desa baru”jawab Kadik LB.
Padahal masyarakat bersama kepala desa tugan yang baru sudah menyurati secara tertulis pada tanggal 29 Januari tahun 2024 yang di tanda tangan kepala desa baru bersama masyarakat desa Tugan.
Harapan masyarakat desa Tugan kepada pihak pengawasan kecamatan baik kabupaten Aceh Singkil segera memberikan tindakan berdasarkan undang-undang dan peraturan agar tidak menimbulkan banyak nya kerugian kami, harap warga Tugan. (Aiyub Bancin)