Singkil. Jennews – Pernyataan penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo, di lontarkan masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil. Selasa, (13/8/2024) sore ini.
Menurut Ustadz Rabudin dengan kawan- kawan, sebelum perusahaan perkebunan PT.Nafasindo mengeluarkan 20 persen, dari luas HGU 3007 hektar. Masyarakat tetap menolak perpanjangan HGU tersebut.
Sebab, selama kami ketahui bahwa setiap perusahaan perkebunan yang mengelola perkebunan. wajib mengeluarkan 20 persen membuka lahan plasma ke masyarakat. Itu perintah undang – undang di peraturan perkebunan nan, Jelasnya.
Dari dasar itu, kami masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil. Menolak perpanjangan HGU perusahaan perkebunan PT.Nafasindo. karena selama ini perusahaan perkebunan PT.Nafasindo hanya mengambil hasil, sementara hak untuk masyarakat belum pernah di tunaikan.
Jujur, kami sebenarnya mendukung perusahaan perkebunan PT.Nafasindo memperpanjang HGU, mana kala menunaikan kewajibannya ke masyarakat.
Tentu, dengan sebuah penolakan ini sebagai bukti keseriusan kami menolak perpanjangan HGU PT.Nasindo di Aceh Singkil. Sehingga dengan penuh pengharapan kepada Kementerian Agraria Pusat, BPN Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Singkil, sesegera mungkin meninjau ulang jagan di perpanjang tanpa mempedulikan kewajiban ke masyarakat, tegas Rabudin.
Selanjutnya, kepada pemerintah daerah Aceh Singkil. Bapak PJ Bupati Aceh Singkil, Para Camat dan Desa yang masuk di dalam HGU PT.Nafasindo. semoga berhati-hati jangan sempat mendukung tanpa mempedulikan kewajiban kemasyarakat Aceh Singkil. Harapannya. (Aiyub Bancin)