Masyarakat Aceh Singkil, Menolak Perpanjangan HGU PT. Nafasindo Dulunya Ubertraco

JASRIL

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:15 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil. Jennews – Pernyataan penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo, di lontarkan masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil. Selasa, (13/8/2024) sore ini.

Menurut Ustadz Rabudin dengan kawan- kawan, sebelum perusahaan perkebunan PT.Nafasindo mengeluarkan 20 persen, dari luas HGU 3007 hektar. Masyarakat tetap menolak perpanjangan HGU tersebut.

Sebab, selama kami ketahui bahwa setiap perusahaan perkebunan yang mengelola perkebunan. wajib mengeluarkan 20 persen membuka lahan plasma ke masyarakat. Itu perintah undang – undang di peraturan perkebunan nan, Jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari dasar itu, kami masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil. Menolak perpanjangan HGU perusahaan perkebunan PT.Nafasindo. karena selama ini perusahaan perkebunan PT.Nafasindo hanya mengambil hasil, sementara hak untuk masyarakat belum pernah di tunaikan.

Jujur, kami sebenarnya mendukung perusahaan perkebunan PT.Nafasindo memperpanjang HGU, mana kala menunaikan kewajibannya ke masyarakat.

Tentu, dengan sebuah penolakan ini sebagai bukti keseriusan kami menolak perpanjangan HGU PT.Nasindo di Aceh Singkil. Sehingga dengan penuh pengharapan kepada Kementerian Agraria Pusat, BPN Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Singkil, sesegera mungkin meninjau ulang jagan di perpanjang tanpa mempedulikan kewajiban ke masyarakat, tegas Rabudin.

Selanjutnya, kepada pemerintah daerah Aceh Singkil. Bapak PJ Bupati Aceh Singkil, Para Camat dan Desa yang masuk di dalam HGU PT.Nafasindo. semoga berhati-hati jangan sempat mendukung tanpa mempedulikan kewajiban kemasyarakat Aceh Singkil. Harapannya. (Aiyub Bancin)

Berita Terkait

DPD CAPA Azmi KN Minta APH Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan KKN Desa Rinon
Saparudin Telpi Ketua LSM | Teleportasipun Dilakukan Iming – iming Bantuan dipemilukada Jangan dipercaya
Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya
Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim
Bawaslu Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pemungutan serta penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024
DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen
Seorang ASN Di Bener Meriah Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pejabat Eselon II Asal Gayo Lues Jadi Panitia PON Aceh Sumut

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 23:46 WIB

DPD CAPA Azmi KN Minta APH Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan KKN Desa Rinon

Kamis, 12 September 2024 - 21:36 WIB

Saparudin Telpi Ketua LSM | Teleportasipun Dilakukan Iming – iming Bantuan dipemilukada Jangan dipercaya

Kamis, 12 September 2024 - 12:47 WIB

Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya

Selasa, 10 September 2024 - 23:20 WIB

Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim

Sabtu, 7 September 2024 - 23:31 WIB

DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen

Sabtu, 7 September 2024 - 20:30 WIB

Seorang ASN Di Bener Meriah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 4 September 2024 - 20:54 WIB

Pejabat Eselon II Asal Gayo Lues Jadi Panitia PON Aceh Sumut

Rabu, 4 September 2024 - 04:44 WIB

Masyarakat Surati Pemkab Aceh Singkil Terkait, Yang diKuasai (KPPB)

Berita Terbaru