Jennews. Com – Oknum PNS Perempuan (Pegawai Negeri Sipil) inisial SAG yang kedapatan serumah dengan seorang pria bersuami pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 02.00 dinihari sampai saat ini belum mendapat penindakan dari Pemerintah Aceh Singkil.
Padahal kasusnya telah membuat heboh media Aceh Singkil di mana SAG yang belakangan mengaku telah cerai dengan suaminya itu ternyata telah menjalani hubungan beberapa tahun belakangan ini dengan MAP, seorang pria beristri.
Dalam berita yang sempat dirilis beberapa media, dikabarkan keduanya sempat hendak diarak oleh massa karena dianggap tidak jujur saat memberikan keterangan mengenai kebenaran apakah keduanya suami istri yang sah atau hanya pasangan selingkuh.
Hebohnya lagi, MAP ternyata menduduki posisi penting sebagai anggota Panwaslih Pilkada di Aceh Singkil, sehingga banyak perhatian tertuju padanya.
Dalam regulasi yang ada, seorang PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Barangsiapa yang melanggar ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman yang berat. Tidak tanggung-tanggung, bahkan hukumannya bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
Dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Selanjutnya pada pasal 15 ayat (2) disebutkan Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Lalu mengapa SAG belum ditindak?
Sebelumnya, Edi Widodo selaku Plt. Kadisdikbud Aceh Singkil menyatakan, SAG sudah dikirimkan surat pemanggilan.
“Surat pemanggilan untuk yang bersangkutan sudah kita berikan seminggu yang lalu, dan saya baru pulang dari dinas luar. Sabar dulu ya pak”, kata Pak Kadis pada pada Jum’at lalu (12/7/24) yang lalu,
Namun sudah hampir satu minggu, belum ada kabar tindak lanjut dari dinas Pendidikan dan kebudayaan.
Sementara itu, Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban rinci. Ia justru mengarahkan agar permasalahan tersebut langsung ditanyakan kepada Kepala BKPSDM.
“Sama Kaban SDM saja dikordinasikan ya, terimakasih” jawab Azmi singkat pada Kamis (25/7/24).
Radarsingkil.co kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, sejauh mana tanggapan dan tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil terhadap permasalahan tersebut.
“terhadap permasalahan ini, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, terlebih dahulu diproses oleh atasan langsung yang bersangkutan, supaya jelas duduk permasalahannya. Hal ini sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu kepada Plt. Kadis Pendidikan Edi Widodo. Setelah diproses di internal Dinas Pendidikan, baru dibuat laporan kepada pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hasil atensi Bupati memerintahkan Tim Pemeriksa Disiplin Kabupaten untuk menindak lanjutinya. Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi sejauh mana Dinas Pendidikan telah memproses permasalahan ini”. Pungkas Ali Hasmi pada Kamis (25/7/24).
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sugiarto dihubungi radarsingkil.co pada Kamis (25/7/24), menyatakan permasalahan tersebut sudah dipanggil yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan.
“Info yang saya terima sudah pernah dipanggil Kepala Dinas yang lama. Nanti saya tanyakan kembali ke Sekretaris sudah sejauh mana prosesnya”, pungkas Sugiarto, Plt Kadisdikbud yang baru ditunjuk Pj. Bupati pada Selasa lalu. Nara Sumber Nasrulah Berutu. (Aiyub Bancin)