Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

JENNEWS.COM

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 00:00 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat, 2 Juli 2024.

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.

Berita Terkait

PKM Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USM, Salurkan Buku Hasil Karya Dosen
AMAN JARUM, Ucapkan selamat pada pemenang Pilbup Gayo Lues – Aceh Temiang
Bencong Hebohkan Warkop Banda Aceh Pagi Ini, Pemuda Muhammadiyah Aceh Nyatakan Perang LGBT
Pemerintah Gayo Lues Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP Jakarta
PUSDA : Jata,SE,MM Punya Kemampuan dan Gagasan Membangun Gayo Lues
Pusda Nilai Pasangan Suhaidi dan Maliki Calon Potensial Terpilih di Pilkada Gayo Lues 2024
Jadi Sorotan, Oknum Anggota Panwaslih Singkil Diduga Selingkuh Belum Ditindak Etik
Kasdam IM Hadiri Syukuran HUT Ke-78 PALAD

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:49 WIB

PKM Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USM, Salurkan Buku Hasil Karya Dosen

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:31 WIB

Said Sani Hadiri Upacara HUT RI Sebagai Tokoh

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:02 WIB

Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:50 WIB

Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:02 WIB

The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Berita Terbaru