BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

JENNEWS.COM

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:39 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, pada 42 tahun silam, tahun 1982, pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.

BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), meninggal terbakar, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

\\\”BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting,\\\” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (16/7/1982). Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Motor N.P, Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana.

Tak terima dilarang korban, BS kemudian emosi dan marah. Pelaku lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati. Penikaman oleh BS ini dilakukan beberapa kali mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

\\\”Berdasarkan visum et repertum, ketika itu, oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting,\\\” ungkap Hadi.

Di dalam persidangan tersebut, tutur perwira tiga melati ini, BS merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang, sedangkan korban Rusdi Ginting dari SBAJR Rayon Kabanjahe. Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ.

Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting\\\’s dan N Sinukaban, JPU S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.

Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, BS memberikan uang atau upah Rp 2 juta masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya. Selain memberikan upah usai jalankan aksinya, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Drs Tetap Ginting, mengakui BS pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021. Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.

\\\”Iya benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, dengan BS sebagai Ketua,\\\” ungkap Kepala Kesbangpol Tanah Karo, Tetap Ginting, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (13/7/2024).

Lansa Sembiring, warga Kabupaten Tanah Karo, mengatakan Bulang alias BS merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMPI setempat. \\\”Iya benar, masyarakat Karo tahu kalau BS ini ketua AMPI. Mobil sering dipakainya juga berwarna loreng ciri khas AMPI\\\” kata Lansa.

Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam jalankan aksinya.

Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian, Kamis (27/6/2024), oleh polisi. Pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah.

Setidaknya, Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik (Labfor), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka.

Berita Terkait

Dugaan ADD_APBN Desa Ladang Bisik Sarat KKN.Akibat Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait
Diduga PPTK Tidak Baca RAB, Renovasi Pustu Desa Ratau Gedang, ada apa?
Ketua DPD CAPA Minta APH Usut Proyek 4 Miliar Diduga Mangkrak
Warga Pandan Sari Minta PT Socfindo Buat Parit Diluruskan
DPD-CAPA Minta APH Aceh Singkil Usut BUMK Desa Tugan Dugaan Sarat KKN
Saparudin Telpi Ketua LSM | Teleportasipun Dilakukan Iming – iming Bantuan dipemilukada Jangan dipercaya
Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya
Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:49 WIB

PKM Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USM, Salurkan Buku Hasil Karya Dosen

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:31 WIB

Said Sani Hadiri Upacara HUT RI Sebagai Tokoh

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:02 WIB

Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:50 WIB

Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:02 WIB

The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Berita Terbaru