Aceh Singkil – Beredar Berita Oknum Kecamatan Suro Makmur intervensi terhadap kepala desa dan Minta Uang Sejumlah 30.000.000. Perdesa ke rekening Camat Suro.
Azmi KN. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Propinsi Aceh mengharap penegak hukum wilayah Aceh Singkil dan provinsi Aceh usut dugaan intimidasi kepala desa di Kecamatan Suro Makmur Kebupaten Aceh Singkil. Senin, (01/7/2024).
Baru – baru ini banyak kepala Desa melaporkan lewat media bahwa ada oknum Kecamatan meminta uang sejumlah 30,000.000 diduga kasi PMD kepada kepala Desa yang meminta kirimkan langsung Rekenig Pak Camat pintanya, kata kades.
Kelakuan seperti ini diduga sudah terbiasa dilakukan oleh pihak Kecamatan melalui Oknum oknum dari kantor Kecamatan.
Kepala Desa meresa di intervensi sehingga mengakibatkan keterlambatan kerja membuat terlambat penarikan tahap pertama pada tahun 2024, hingga kepala melaporkan hal tersebut Pemda atas kelakuan oknum di kantor camat.
Pada tahun 2023 diduga pihak kecamatan pernah terlibat dalam pengadaan anggaran Dana Desa seperti pengadaan ketahanan pangan dan pengadaan sarana dan prasarana untuk meraih keuntungan pribadi.
Adapun kegiatan ketahanan pangan pada tahun 2023 becak sorong dan tanki pompa semprot di desa Bulu Sema Kecamatan Suro .
Menurut masyarakat desa tersebut tidak sesuai hasil musyawarah dengan permohonan masyarakat seperti merek yang setandar nasional Indonesia (SNI) daya tahan terjamin sehingga timbul komplin dan dikembalikan kekantor desa.
pada TA 2023 diduga seluruh Kepala Desa sekecamatan Suro membayar sejumlah uang lima juta rupiah kepada Kasi PMD untuk giat para Kepala Seksi yang ada di Kecamatan Suro.
Dimana untuk pengeluaran uang tersebut sebagian besar tidak dibarengi bukti pertanggungjawaban yang berimbas pada penyajian LPJ seluruh Kades.
Perihal atau giat- giat seperti inilah yang ditakutkan para Kepala Desa yang akan menjadi temuan APIP dan APH, ujar mereka. Kepada LSM Capa.
“Sementara itu Kades Suro Baru Kecamatan Suro Makmur Alimin mengatakan ia ada mentransfer sebesar 30 juta rupiah ke rekening Camat Suro atas perintah Kasie PMD
saya disuruh kasie PMD untuk mentransfer 30.000.000, ke rekening Camat, nanti dipotong dari dana kegiatan, berita ini pernah beredar disosmed”, Ujarnya.
“Dengan korologis seperti ini kami dari lembaga cendikiawan anak pahlawan (CAPA) Trimatra Aceh kami meminta kepada penegak hukum Aceh Singkil dan Provinsi Aceh untuk mengusut tuntas agar tidak terkesan dibiarkan.
Kami menduga ini sudah terbiasa dilakukan oknum -oknum Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil”. Pinta Azmi KN. (Aiyub Bancin)