Sampaikan Eksepsi, Jika Tidak Ada Korban Dalam Kasus ini Untuk Apa Saya Diadili ?

JENNEWS.COM

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 02:29 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi  (Net)

GAYO LUES Didakwa JPU Kejari Gayo Lues, terkait kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ketua LSM Gakorpan Kabupaten Gayo Lues Iskandar Muda membacakan nota pembelaan atau eksepsi, di Ruang Sidang Umum Pengadilan Negeri Blangkejeren, Selasa (11/06/2024).

Dalam eksepsinya Iskandar Muda, mengatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pembacaan eksepsi Iskandar Muda mengatakan, dakwaan penuntut bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena susunan surat dakwaan harus cermat dan lengkap.

“Dan ayat (3) menyatakan jika tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud pada ayat (2) huruf b tersebut, maka dakwaan batal demi hukum. Berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum maka menurut hemat saya ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan saya mengajukan keberatan,” tegas  Iskandar, Selasa (11/6/2024).

Iskandar Muda pada poin eksepsinya menyoroti surat dakwaan JPU yang dibuat oleh penuntut umum tidak cermat sebab tidak mengutarakan peran siapa korban atau siapa Pelapor sehingga unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum justru menguraikan si Pelapor sebagai Saksi dalam dakwaan, oleh karena itu fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan  unsur-unsur dari pasal yang dilanggar dalam dakwaan, ujarnya.

Iskandar menjelaskan, Dalam surat Dakwan tidak disebutkannya siapa korban atau siapa Pelapor dalam kronologis Kejadian dan tidak mencantumkan LP Pelapor saat melapor  ke Polres Gayo Lues kapan dan dimana di dalam surat dakwaan penuntut umum, sementara  kasus ini berdasarkan laporan Witono Purwoleksono atas LP/B/4/1/2024/SPKT Tanggal 23 Januari 2024  sehingga sangat kentara dan terang benderang sekali terjadi mising link isi materiil surat dakwaan tersebut dalam  LP disebutkan sebagai Korban Bernama Witono Purwoleksono dengan Kerugian Rp.3.500.000,- mengapa dalam dakwaan disebutkan Witono sebagai saksi, kata Iskandar Muda.

Iskandar Muda menambahkan bahwa ketidak jelasan dari dakwaan Tim penuntut umum ini berawal dari ketidakceramatan dari penelitian perkara dan sampai perumusan isi dakwaan tersebut. Dalam dakwaan tersebut terdapat keidakjelasan mengnai unsur-unsur dari delik yang didakwakan yang kemudian dipadukan dengan uraian perbuatan material/fakta perbuatan yang dilakukan. Beberapa hal yang tidak diuraikan secara jelas oleh penuntut umum di dalam surat dakwaannya, tidak sesuai dengan BAP dan terkesan dipaksakan saya sebagai tersangka, sebutnya.

Iskandar menyebutkan fakta tersebut terdapat makna yang tidak diperhatikan penuntut umum dan seolah-olah disembunyikan siapa pelapornya atau korban sedangkan dalam dakwaan menyebutkan Witono sebagai saksi

Surat Dakwaan . NO. Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 tertanggal 29 Mei 2024, unsur-unsur delik tidak diuraikan secara komprehensif. Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan beberapa unsur sedangkan unsur yang lain tidak disebutkan. Dalam Dakwaan Penuntut Umum dituliskan fakta-fakta yang tidak relevan dengan unsur yang didakwakan sedangkan hal-hal yang bersifat substantif tidak diuraikan, kata Iskandar Muda.

Dalam Dakwaan Penuntut Umum, saya  melihat adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan. Hal tersebut terlihat seperti disebutkan di atas, dimana dalam didakwakan tersebut tidak ada Pelapor atau Korban sementara kasus ini tercantum dalam LP/B/4/1/2024/SPKT Tanggal 23 Januari 2024 pelapornya adalah dr. Witono Purwoleksono, jika tidak ada pelapor dalam sebuah delik aduan siapa yang diadili dan siapa yang didakwakan, dan untuk apa saya diadili disini jika tidak ada pelapornya atau Korbannya, jelas Iskandar Muda.

Dalam Dakwaan Penuntut Umum juga tidak terdapat fakta-fakta yang secara spesifik menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana, atas pendapat yang saya mengenai surat dakwaan penuntut umum, saya  berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP bahwa syarat materril dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin  hal – hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, katanya.

Iskandar Muda berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren  agar dapat menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan dari terdakwa Iskandar Muda Bin Abusman untuk seluruhnya ; Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat,  tidak jelas, dan  tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari penutut umum tidak dapat diterima (obsscuurlibel), jelasnya. (*)

Berita Terkait

DPD-CAPA Minta APH Aceh Singkil Usut BUMK Desa Tugan Dugaan Sarat KKN
Saparudin Telpi Ketua LSM | Teleportasipun Dilakukan Iming – iming Bantuan dipemilukada Jangan dipercaya
Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya
Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim
Bawaslu Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pemungutan serta penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024
DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen
Pejabat Eselon II Asal Gayo Lues Jadi Panitia PON Aceh Sumut
Masyarakat Surati Pemkab Aceh Singkil Terkait, Yang diKuasai (KPPB)

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:37 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara

Senin, 16 September 2024 - 15:06 WIB

DPD-CAPA Minta APH Aceh Singkil Usut BUMK Desa Tugan Dugaan Sarat KKN

Sabtu, 14 September 2024 - 23:06 WIB

DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan

Kamis, 12 September 2024 - 23:46 WIB

DPD CAPA Azmi KN Minta APH Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan KKN Desa Rinon

Kamis, 12 September 2024 - 12:47 WIB

Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya

Selasa, 10 September 2024 - 23:20 WIB

Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim

Selasa, 10 September 2024 - 00:02 WIB

Bawaslu Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pemungutan serta penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 23:31 WIB

DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan

Sabtu, 14 Sep 2024 - 23:06 WIB