Aceh Miskin Karena Anggarannya Dirampok Elit Politik dan Elit Pemerintahan

JENNEWS.COM

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 04:57 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejak merebaknya kasus pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah senilai Rp. 15 Milyar satu persatu borok pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkuak ke Publik. Modusnya bermacam, ada bantuan traktor dimana Berita Acara serah terima sudah diteken tapi barangnya belum diserahkan. Mesin digital printing di Banda Aceh barang nya tidak ada tapi uangnya sudah dicairkan.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Selasa 24 Mei 2024.

Menurut Nasruddin, kasus di BRA adalah warning bukan tidak mustahil terjadi pada dinas dan SKPA lainnya. Tugas APH terutama di kalangan korp Adiyaksa tahun ini merupakan tugas yang sangat berat, dimana Kejaksaan membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka utamanya mengingat tempat kejadian perkaranya tersebar diseluruh wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus optimis, para insan Adiyaksa bekerja profesional. Hal ini terbukti dalam tempo kurang satu minggu kasus pengadaan fiktif di BRA ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita patut bangga pada korps Kejaksaan Tinggi Aceh yang betul betul serius menangani kasus ini. Publik di Aceh hari ke hari mengikuti perkembangan kasus ini sehingga kasus besar ini secepatnya terungkap,”ujarnya.

Belajar pada kasus BRA pada SKPA atau dinas lain nya perlu juga mendapatkan perhatian misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Dinas Peternakan, dan dinas-dinas lainnya yang menerima dana hibah dari Pemerintah Aceh.

“Kasus-kasus besar lainnya akan segera kita ungkapkan dan akan segera kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Kasus pengadaan yang dilakukan secara Ekatalog merupakan cara yang sangat mudah melakukan Korupsi. Tahun ini ada ratusan milyar pengadaan barang yang dilakan bukan dengan tender, Ekatalog hampir sama dengan penunjukan langsung tanpa tender. Kewenangan berada pada KPA secara penuh siapa yang ditunjuk oleh KPA dialah yang melaksanakan pekerjaan tersebut meskipun perusahaan nya tidak mempunyai pengalaman,”bebernya.

TTI juga menilai bahwa e-katalog merupakan modus baru korupsi dimana harga barang di mark up mencapai 50% dari harga yang berlaku di pasar.

Kata pria yang akrab disapa Ceknas itu, komitmen fee yang diberikan kepada yang punya ususlan yaitu Pokir Anggota Dewan bisa mencapai 25% ditambah lagi untuk Dinas bisa 5-10% tergantung negosiasi. “Anehnya program pendidikan apa urusannya dengan Pokir anggota Dewan, sangat tidak nyambung karena anggaran Pendidikan sudah dijamin oleh undang-undang,” katanya.

Jika prilaku elit Politik yang seharusnya punya Tugas Pengawasan bagi yang duduk di DPRA atau DPRK ikut ikutan mengelola anggaran siapa lagi yang mengawasi pemerintahan jika terjadi pelanggaran hukum atau Penyalahgunaan wewenang. Jika begini terus tata kelola Pemerintahan sejak kapanpun status Aceh tetap termiskin di Sumatera.

“Solusi yang tepat adalah Transparansi dan keterbukaan Pemerintah Aceh dalam mengelola dana publik, jika program kerja yang diusulkan dari pokok-pokok pikiran anggota Dewan maka Publik perlu tahu secara terbuka diumumkan apa saja program yang mereka anggota Dewan ajukan. Tanpa adanya Transparansi dan keterbukaan semua akan sia sia dan kasus demi kasus akan terus berulang,”pungkasnya.

Berita Terkait

Bencong Hebohkan Warkop Banda Aceh Pagi Ini, Pemuda Muhammadiyah Aceh Nyatakan Perang LGBT
Pemerintah Gayo Lues Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP Jakarta
PUSDA : Jata,SE,MM Punya Kemampuan dan Gagasan Membangun Gayo Lues
Pusda Nilai Pasangan Suhaidi dan Maliki Calon Potensial Terpilih di Pilkada Gayo Lues 2024
Jadi Sorotan, Oknum Anggota Panwaslih Singkil Diduga Selingkuh Belum Ditindak Etik
Kasdam IM Hadiri Syukuran HUT Ke-78 PALAD
Maraknya Kasus Korupsi di Aceh, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Demonstrasi di Kejati Aceh
Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:37 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara

Senin, 16 September 2024 - 15:06 WIB

DPD-CAPA Minta APH Aceh Singkil Usut BUMK Desa Tugan Dugaan Sarat KKN

Sabtu, 14 September 2024 - 23:06 WIB

DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan

Kamis, 12 September 2024 - 23:46 WIB

DPD CAPA Azmi KN Minta APH Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan KKN Desa Rinon

Kamis, 12 September 2024 - 12:47 WIB

Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya

Selasa, 10 September 2024 - 23:20 WIB

Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim

Selasa, 10 September 2024 - 00:02 WIB

Bawaslu Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pemungutan serta penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 23:31 WIB

DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan

Sabtu, 14 Sep 2024 - 23:06 WIB