Ketua Umum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Jaminan Kesehatan WNI Gratiskan Sesuai Amanat Konstitusi

JASRIL

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:50 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Jaminan Kesehatan WNI Gratiskan Sesuai Amanat Konstitusi, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 & UU No 40 Tahun 2004

Jakarta. Jennews.com – Ketua Umum Antartika Sahabat Prabowo Gibran 08 (ASPRAGI) 08, Ramses Sitorus, menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus digratiskan sesuai dengan amanat konstitusi. Dalam pernyataannya, Ramses mengacu pada Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan. Hal ini dipertegas lagi dalam UU No. 40 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Ramses dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramses menambahkan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin kesehatan seluruh warga tanpa diskriminasi. Menurutnya, pembiayaan layanan kesehatan yang masih menjadi beban masyarakat perlu dievaluasi dan diarahkan agar sepenuhnya ditanggung oleh negara.

“Ini adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi,” tegasnya.

ASPRAGI 08, sebagai organisasi yang menaungi rakyat biasa yang berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah agar mengimplementasikan kebijakan ini secara menyeluruh. Ramses juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi terciptanya keadilan sosial di bidang kesehatan.

“Dengan adanya jaminan kesehatan gratis, kita berharap kualitas hidup masyarakat akan meningkat dan kesejahteraan sosial bisa tercapai,” tutup Ramses.( Ns366)

Berita Terkait

DPD CAPA Azmi KN Minta APH Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan KKN Desa Rinon
Saparudin Telpi Ketua LSM | Teleportasipun Dilakukan Iming – iming Bantuan dipemilukada Jangan dipercaya
Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya
Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim
Bawaslu Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pemungutan serta penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024
DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen
Pejabat Eselon II Asal Gayo Lues Jadi Panitia PON Aceh Sumut
Masyarakat Surati Pemkab Aceh Singkil Terkait, Yang diKuasai (KPPB)

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:37 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Saleh Selian Kembali Pimpin LIRA Aceh Tenggara

Senin, 16 September 2024 - 15:06 WIB

DPD-CAPA Minta APH Aceh Singkil Usut BUMK Desa Tugan Dugaan Sarat KKN

Sabtu, 14 September 2024 - 23:06 WIB

DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan

Kamis, 12 September 2024 - 23:46 WIB

DPD CAPA Azmi KN Minta APH Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan KKN Desa Rinon

Kamis, 12 September 2024 - 12:47 WIB

Janji Tenaga Honor Calon Kepala Daerah Jangan di Percaya | Ini Aturannya

Selasa, 10 September 2024 - 23:20 WIB

Saparudin Telpi | Rumah Layak Huni Bantuan Pemerintah Sudah Terlaksana Sejak Bupati Ibnu Hasim

Selasa, 10 September 2024 - 00:02 WIB

Bawaslu Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Pemungutan serta penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 23:31 WIB

DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPD Aceh Utara dan Lhokseumawe Resmi Di Mekarkan

Sabtu, 14 Sep 2024 - 23:06 WIB