Ketua Umum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Jaminan Kesehatan WNI Gratiskan Sesuai Amanat Konstitusi, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 & UU No 40 Tahun 2004
Jakarta. Jennews.com – Ketua Umum Antartika Sahabat Prabowo Gibran 08 (ASPRAGI) 08, Ramses Sitorus, menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus digratiskan sesuai dengan amanat konstitusi. Dalam pernyataannya, Ramses mengacu pada Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan. Hal ini dipertegas lagi dalam UU No. 40 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Ramses dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5).
Ramses menambahkan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin kesehatan seluruh warga tanpa diskriminasi. Menurutnya, pembiayaan layanan kesehatan yang masih menjadi beban masyarakat perlu dievaluasi dan diarahkan agar sepenuhnya ditanggung oleh negara.
“Ini adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi,” tegasnya.
ASPRAGI 08, sebagai organisasi yang menaungi rakyat biasa yang berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah agar mengimplementasikan kebijakan ini secara menyeluruh. Ramses juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi terciptanya keadilan sosial di bidang kesehatan.
“Dengan adanya jaminan kesehatan gratis, kita berharap kualitas hidup masyarakat akan meningkat dan kesejahteraan sosial bisa tercapai,” tutup Ramses.( Ns366)